HALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur. Saat ini, sejumlah perkara dugaan korupsi diketahui telah ditangani dengan serius.
Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, S.H., M.H., memaparkan ada terdapat empat perkara utama yang sedang ditangani oleh jajarannya, diantanya:
- Kasus RTH Masjid Raya Iqra Kota Maba (T.A. 2022 & 2023): Dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur.
- Kasus Dana BOK Puskesmas Perawatan Buli (T.A. 2022): Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
- Kasus Dana Alokasi Umum (DAU) SKPD Kecamatan Kota Maba (T.A. 2024): Dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran daerah.
- Kasus Dana Covid-19 Dinas Kesehatan: Dugaan tindak pidana korupsi Dana Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Halmahera Timur.
Firdaus menjelaskan, proses penyidikan untuk perkara RTH Masjid Raya Iqra dan BOK Puskesmas Buli secara substansi telah selesai.
“Saat ini, tim penyidik hanya tinggal menunggu hasil akhir dari Auditor terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” katanya, Rabu (22/07/2026).
Sementara itu, untuk perkara Camat Kota Maba, seluruh rangkaian pemeriksaan saksi telah rampung dilaksanakan. Penyidik Kejari Halmahera Timur kini sedang berkoordinasi intensif dengan tim Auditor guna menghitung nilai kerugian negara. Untuk perkara Dana Covid-19 pada Dinas Kesehatan, proses hukum masih berjalan di ranah pemeriksaan saksi. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi guna mendalami kasus tersebut.
Di luar keempat perkara di atas, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Timur juga mengonfirmasi sedang melakukan penyelidikan baru terkait tiga dugaan korupsi. Namun, demi kelancaran proses penegakan hukum, detail ketiga perkara tersebut belum dapat dipublikasikan kepada khalayak umum.
Firdaus Affandi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kejari Halmahera Timur bergerak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat tanpa mengganggu proses penyidikan,” ujar Firdaus.
Melalui momentum tersebut, Kejari Halmahera Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam menyaring informasi, khususnya pemberitaan di media sosial yang tidak didukung data atau fakta sahih. Masyarakat diminta untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari Halmahera Timur juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait perkara yang sedang ditangani untuk melaporkannya secara langsung kepada tim Tindak Pidana Khusus.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Halmahera Timur.







