Oleh : Sara Malase
Pengurus PB PMII

Ternate – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Maluku Utara bukan hanya menguji profesionalitas aparat penegak hukum, tetapi juga menguji nurani seluruh masyarakat. Ketika seorang korban berani keluar dari bayang-bayang trauma untuk mencari keadilan, maka yang seharusnya diberikan adalah perlindungan, dukungan, dan ruang aman bukan tekanan, ancaman, ataupun upaya membungkam.

Penahanan terhadap terduga pelaku menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum. Namun, penahanan bukanlah akhir dari perjuangan korban. Proses hukum masih harus berjalan hingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, seluruh pihak berkewajiban menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum. KOPRI PB PMII dan KOPRI PKC PMII Maluku Utara sendiri telah menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Yang patut dikecam adalah setiap bentuk intimidasi terhadap korban maupun para pendamping korban. Intimidasi tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman terang-terangan. Ia dapat berupa tekanan psikologis, upaya membangun opini yang menyudutkan korban, ajakan untuk “berdamai” sebelum proses hukum selesai, hingga penggunaan pengaruh sosial, politik, maupun ekonomi agar korban mencabut laporan atau melemahkan perjuangannya memperoleh keadilan.

Lebih memprihatinkan apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki pengaruh di Maluku Utara justru menggunakan posisi, relasi, atau kewibawaannya untuk memengaruhi jalannya perkara. Siapa pun yang memiliki kekuasaan baik sebagai tokoh masyarakat, pejabat, pemimpin organisasi, maupun figur public seharusnya menjadi teladan dalam menghormati supremasi hukum, bukan menjadi bagian dari tekanan yang mencederai rasa keadilan.

Demikian pula kepada keluarga atau kerabat dari terduga pelaku. Hubungan kekeluargaan tentu merupakan sesuatu yang manusiawi dan patut dihormati. Namun, kecintaan terhadap anggota keluarga tidak boleh diwujudkan dengan cara membenarkan dugaan tindak pidana, menyalahkan korban, menyebarkan narasi yang mendiskreditkan korban, ataupun melakukan tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum. Bentuk dukungan terbaik kepada anggota keluarga yang sedang berhadapan dengan hukum adalah menghormati mekanisme peradilan dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan, bukan melakukan pembelaan dengan cara-cara yang melukai korban.

Masyarakat juga harus menolak budaya menyalahkan korban (victim blaming). Tidak ada satu pun alasan yang dapat dijadikan pembenaran terhadap kekerasan seksual. Cara berpakaian, pergaulan, waktu kejadian, maupun hubungan antara korban dan terduga pelaku bukanlah alasan untuk mengalihkan tanggung jawab dari dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Keadilan hanya akan terwujud apabila korban memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung. Oleh sebab itu, setiap dugaan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi proses hukum patut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak seorang pun merasa kebal hukum karena jabatan, kekuasaan, hubungan keluarga, ataupun pengaruh sosial.

Kasus ini juga menjadi cermin bahwa keberanian korban untuk melapor harus dijawab dengan keberanian seluruh elemen masyarakat untuk berdiri di pihak keadilan. Dukungan terhadap korban bukan berarti menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan, melainkan memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara bebas, adil, objektif, dan tanpa intervensi.

Hari ini, masyarakat Maluku Utara sedang menyaksikan apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru tunduk pada tekanan dan kekuasaan. Karena itu, siapa pun yang mencoba mengintimidasi korban, membangun tekanan psikologis, atau menggunakan pengaruhnya untuk mengganggu proses hukum, sejatinya sedang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh relasi, kekuasaan, ataupun rasa takut. Korban berhak mendapatkan perlindungan. Penegak hukum berhak bekerja tanpa intervensi. Dan masyarakat berkewajiban memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual maupun terhadap siapa saja yang berupaya menghalangi tegaknya keadilan.