Proses Penandatanganan APBD-P Malut.

Sofifi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2025/2026 dalam rangka pembahasan tingkat dua Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah di antaranya, Pimpinan DPRD. Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Pimpinan OPD, ASN, serta Insan Pers. Kehadiran lengkap ini menjadi cerminan nyata dari komitmen bersama dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Dalam pengantarnya, Iqbal Ruray menyampaikan bahwa paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses perencanaan pembangunan, dimana hasil kesepakatan akhir pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

“Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutur Iqbal.

 

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui pembahasan Banggar DPRD Malut bersama dengan TAPD, disepakati sebagai berikut :

1. Pendapatan daerah pada APBD 2026 naik 521,88 Miliar atau 18,66% sebesar Rp 3,318 Triliun dengan rincian :

2. Pendapatan Asli Daerah semula Rp 1 ,165 Triliun menjadi Rp 1,620 Triliun atau naik 39,02%

3. Pendapatan Transfer dari Rp 1,630 Triliun menjadi Rp 1,697 Triliun, naik 4,11%

4. Lain-lain Pendapatan Sah dari Rp 212 juta menjadi Rp 277 juta, naik 30,52%

Sementara komponen Belanja Daerah dalam APBD-P TA 2026 bertambah 29,80% berada di angka Rp 3,659 Triliun.

Serapan anggaran sebesar 56,18% atau 1,59 Triliun dan belanja pegawai menjadi persentase tertinggi yakni 76,21%.

Dalam Sambutannya, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Malut, Tim Banggar, dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD ini.

Gubernur kemudian menyebutkan rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian kedepan, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel” Ujar Sherly.