Kantor Kejari
Mgn-news.com, Haltim — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Telah menangani 54 terpidana pada tindak Pidana Umum (Pidum) mulai dari bulan Januari hingga 23 Desember tahun 2025.
PLT Kasih Intel Kejari Haltim Komang Noprijal dalam Konferensi pers pada selasa (23/12/2025) mengatakan capaian kinerja dalam menangani kasus tindak pidana umum selama tahun 2025 telah melebih target yang ditetapkan Kejari Haltim.
Per-tanggal 23 Desember, yakni adanya 66 Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), adanya 51 pra Penuntutan Perkara, kemudian ada sebanyak 59 penuntutan Perkara dan 54 Eksekusi terpidana, serta 2 perkara Restorative Justice yang dilakukan Kejari Haltim.
“Jadi perkara yang didominasi di tindak pidana umum yakni kasus pelecehan seksual anak dibawa umur, kasus pencurian, kasus kekerasan dan kasus lantas sementara, sementara 2 perkara Restorative Justice atau diselesaikan secara damai yakni kasus penahanan alat berat PT WKM dan kasus pemukulan di Buli,”katanya.
Menurutnya, Sejauh ini perkara yang menjadi perhatian masyarakat di tindak pidana umum yaitu perkara PT Position 11 warga Maba Sangaji dan perkara pembunuhan pegawai BPS Haltim, yang sementara ini masih dalam tahapan pembacaan tuntutan.
“Jadi rata-ratakan penanganan kasus di Pidum per bulanya yakni 5 perkara yang diselesaikan dan perkara yang dieksekusi 54 selama tahun 2025,” tandasnya.







