Dokumentasi: Proses Sidang di Pengadilan Negeri (PN)/HI/Tipikor Ternate.


Mgn-news.com, Ternate – Pengadilan Negeri (PN)/HI/Tipikor Ternate resmi mengeluarkan surat keterangan terkait status hukum perkara perdata yang melibatkan saudara Muhammad Utokoi.

Dalam surat tersebut, pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa perkara gugatan nomor 32/Pdt.G/2024/Pn Tte telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Surat Keterangan dengan Nomor: 41/PAN.PN.W28-U2/HK2.4/I/2026 tersebut diterbitkan di Ternate pada tanggal 6 Januari 2026. Dokumen ini menjadi bukti legalitas bagi para pihak mengenai hasil akhir dari proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat tertinggi.

Berdasarkan petikan surat tersebut, status hukum perkara ini merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 2495 K/PDT/2025. Pihak pengadilan menyatakan bahwa putusan tersebut telah dinyatakan inkracht terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2025.

“Surat ini mengonfirmasi bahwa perkara perdata antara Sdr. Muhammad Utokoi sebagai penggugat melawan pihak terkait lainnya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis dokumen yang ditandatangani oleh Plh. Panitera PN Ternate, Jefri Pratama, SH., MH.

Dengan terbitnya surat keterangan ini, Muhammad Utokoi selaku pihak penggugat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut, termasuk dalam hal permohonan eksekusi jika diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Ternate telah mengarsipkan dokumen tersebut sebagai bagian dari tertib administrasi perkara di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara. Masyarakat juga dapat memantau transparansi penanganan perkara melalui SIPP Pengadilan Negeri Ternate.