Masa aksi saat hering
Jaringan Intelektual Nuku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Senin (21/9/2026).
Massa mengecam kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan pasif dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui telah terbengkalai dan bermasalah sejak tahun 2021, namun penyelidikan baru dimulai pada tahun 2025 hingga penetapan tersangka di tahun 2026 ini.
Jeda waktu penanganan yang memakan waktu hingga empat tahun ini memicu spekulasi liar di tengah publik. Muncul tudingan bahwa pihak kejaksaan cenderung tebang pilih dan sengaja mengulur waktu untuk menunggu pejabat yang bertanggung jawab kehilangan kekuasaannya terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membantah keras anggapan adanya politisasi jabatan dalam penetapan tersangka. Sabar berdalih bahwa keterlambatan terjadi karena laporan resmi dari masyarakat baru diterima kejaksaan pada tahun 2025.
“Laporan masyarakatnya masuk di Kejaksaan Negeri Tikep tahun 2025 dan dilanjutkan penyelidikan di tahun yang sama, berlanjut sampai tahun 2026 akhirnya ditetapkan tersangka,” ucap Sabar saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Namun, argumen tersebut dinilai publik sebagai bentuk pembenaran yang lemah. Masyarakat menyayangkan sikap pasif kejaksaan yang dinilai hanya menunggu aduan. Padahal, Kejaksaan memiliki Bidang Intelijen dengan kewenangan operasi yustisial untuk mendeteksi dini kerugian negara. Proyek TPI Goto yang didanai anggaran Provinsi Maluku Utara ini dinilai seharusnya sudah masuk radar intelijen tanpa harus menunggu laporan warga.
Di akhir keterangannya, Sabar meminta publik memahami bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membutuhkan prinsip kehati-hatian yang tinggi, termasuk proses penghitungan kerugian negara yang valid melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tidak ada cerita lambat atau cepat, yang pasti perkara yang ditangani Kejari Tikep harus berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada negara atau masyarakat. Dan kami dalam menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” pungkas Sabar
Sebelumnya, kasus korupsi proyek TPI Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut tahun anggaran 2021 ini diketahui telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 779.504.088 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Kasus ini menjerat Abdullah Assagaf yang saat itu menjabat sebagai Kepala DKP Provinsi Malut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Abdullah yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Malut Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama MS selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.







