Dokumentasi, Pembuangan Limbah di Kantor DPRD Kab. Halmahera Timur
Haltim,Maluku Utara-Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Halmahera Timur. Aksi protes ini dilakukan dengan membuang limbah tambang di teras kantor Bupati, sebagai bentuk protes terhadap kerusakan alam akibat kegiatan tambang yang diduga dilakukan oleh PT Position, Senin, 26 Mei 2025.
Massa aksi juga menuntut pembebasan 11 masyarakat adat yang ditahan oleh aparat kepolisian tanpa syarat. Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, yaitu:
1. Pembebasan 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara tanpa syarat.
2. Perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.
3. Perumusan Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
4. Pencopotan Kepala Desa Wailukum.
5. Evaluasi Kades Maba Sangaji.
6. Penghentian kriminalisasi masyarakat adat.
Dalam hearing dengan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub menyampaikan, kalau yang disampaikan oleh massa aksi ia mendengarnya, sehingga akan dilakukan langkah-langkah strategis untuk mencari jalan keluar.
“Saya telah menugaskan Kabag Hukum untuk berkomunikasi lebih lanjut di Jakarta, saya telah menggunakan semua kapasitas saya untuk berkomunikasi dengan yang berkompeten” pungkas Ubadi
Ubaid menambahkan kalau Pemerintah Daerah tidak akan mengabaikan masyarakat adat, sebagai pemimpin yang mengemban tanggung jawab moral untuk masyarakat nya.
“Saya kira teman-teman tahu seperti apa kami pemerintah daerah tentu tidak akan mungkin mengabaikan masyarakat saya, dan itu adalah panggilan moral yang harus saya lakukan” lanjut Ubaid
Ubaid juga meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini, “Itu adalah perintah Undang-undang kepada saya, oleh karena itu saya butuh waktu” pinta orang nomor satu di Kab. Haltim tersebut.
Bagian lain, Risman Ciliu, salah satu massa aksi, menanggapi hal tersebut dengan melihat ketidak pastian yang dijanjikan oleh Ubaid,
“langkah-langkah yang diambil oleh Pak Bupati itu nol besar, kalaupun pemerintah menganggap kami masyarakat Kab. Halmahera Timur, maka sampaikan kepada kami” Saut Risman
Aksi kemudian berlanjut ke DPRD Kabupaten Halmahera Timur, namun tidak ada anggota DPRD yang hadir. Massa aksi kemudian membuang limbah tambang di dalam ruangan dan menggantung spanduk yang menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera merumuskan Perda Adat dan Perda DAS serta menghentikan kriminalisasi masyarakat adat. Spanduk tersebut bertuliskan
“PEMDA DAN DPRD SEGERA RUMUSKAN PERDA ADAT DAN PERDA DAS”
Mereka juga membuat tagar yang bertuliskan :#JAGA HUTAN YANG TERSISA
“HENTIKAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT, KAMI BUKAN PREMAN”.(Fardal)







