Foto Istimewa.
Ternate – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda menyatakan dukungan penuh terkait penambahan dari tiga kursi menjadi empat kursi DPR-RI Daerah Pemilihan (Papil) Malut.
Hal itu ia sampaikan dalam acara dialog publik yang diselenggarakan secara Kaukus berasam Partai Politik Malut yang bertempat di Cafe Restorasi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Malut, dimana, turut hadir Ketua Komisi II DPR- RI Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Gubernur Sherly. Ketiganya sebagai pembicara, Selasa (21/4/2026).
“Saya selaku Gubernur Maluku Utara mendukung penuh aspirasi dan keinginan dari tiga kursi menjadi empat kursi” ungkap Sherly.
Pernyataan dukungan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Malut merupakan salah satu daerah dengan luas wilayah 70% lautan dan jumlah pulau kurang lebih 975 pulau menjadikannya salah satu daerah dengan rentan kendali wilayah yang perlu dikontrol melalui Parlemen pusat harus seimbang agar dapat menyerap aspirasi secara langsung dan mengontrol penggunaan anggaran negara di lapangan.
Sementara itu, dokumen pengajuan telah diterima oleh Ketua Komisi II DPR-RI dan Ketua KPU RI. Ketua Komisi II dalam kesempatan bicara, mengatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut dan bakal ditindak lanjut ke Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menata keseimbangan politik daerah Malut kedepan.
“Dalam undang-undang pemilu di seluruh dunia ini memang kesepakatan politik aja, soal rumus dan formula itu bisa menyesuaikan” ujar Rifqinizamy, Ketua Komisi II DPR-Ri, dengan penuh semangat menerima dokumen usulan.
Begitu juga dengan pernyataan ketua KPU-RI, bahwa usulan empat kursi DPR-RI Dapil Malut bakal ditindak lanjuti dalam internal KPU untuk dipelajari agar dapat disesuaikan dengan UU Pemilu.
“Saya menerima usulan masukan ini, nanti kita akan jadikan sebagai syarat pengajuan terhadap simulasi yang akan dilakukan oleh KPU” ucap Afifuddin, dengan penuh semangat.
Jika dilihat, usulan penambahan satu kursi DPR-RI di tahun ini menjadi momentum yang pas, karena adanya rencana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menjadi prioritas legislasi 2025-2026 untuk memperbaiki kualitas demokrasi, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta memisahkan jadwal pemilu.
Kesempatan emas ini jika dikawal dan berhasil, maka penambahan satu kursi di DPR-RI bakal membuka pintu lebar-lebar bagi putra-putri daerah masuk ke senayan mewakili Provinsi Maluku Utara.







