Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga.
HALTIM—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara tengah menyiapkan laporan khusus terkait tata kelola pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur yang akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI untuk diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar, melainkan hasil dari kajian terhadap berbagai dokumen, regulasi, serta hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan, pengawasan lingkungan hidup, dan pemanfaatan ruang di sektor pertambangan.
Menurut Arjun, setiap kegiatan usaha pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Lingkungan sebagai syarat dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha dan menjalankan kegiatan operasional.
“Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Karena itu, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha,” ujarnya. Jumat (05/06/2026).
Berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan GMNI Maluku Utara, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama terkait keterbukaan informasi mengenai dokumen lingkungan dan jejak kepatuhan beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur.
Karena itu, GMNI Maluku Utara akan memasukkan sejumlah perusahaan ke dalam bahan laporan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan. Perusahaan tersebut antara lain PT Pahala Milik Abadi, PT Arumba Jaya Perkasa, PT Cakrawala Bukit Besar, dan PT Agro Bukit Besar.
Arjun menegaskan bahwa GMNI Maluku Utara tidak sedang menuduh perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum. Namun demikian, organisasi tersebut meminta pemerintah membuka secara transparan status dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta hasil pengawasan yang pernah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses perizinan dan pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan atau tidak,” tegasnya.
Menurut Arjun, transparansi menjadi penting karena berdasarkan berbagai dokumen dan informasi yang dipelajari GMNI Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diketahui tidak menerbitkan izin atau persetujuan lingkungan baru selama periode 2023 hingga 2025. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status administrasi serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang terus berkembang di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Arjun menyoroti bahwa beberapa perusahaan yang menjadi perhatian GMNI Maluku Utara, khususnya PT Pahala Milik Abadi dan PT Arumba Jaya Perkasa, diketahui telah berada pada tahap operasi produksi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun GMNI Maluku Utara, pada kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah tersebut pernah terjadi insiden kerja yang mengakibatkan meninggalnya pekerja.
Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, serta kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.
“Ketika sebuah perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, maka seluruh kewajiban administrasi, teknis, lingkungan hidup, dan keselamatan kerja harus dipastikan telah dipenuhi. Oleh karena itu, kami meminta kementerian terkait melakukan verifikasi dan membuka secara transparan status dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur,” kata Arjun.
Ia menegaskan bahwa insiden yang merenggut nyawa pekerja tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang terus berkembang di daerah.
Selain aspek perizinan lingkungan, GMNI Maluku Utara juga menyoroti pentingnya pengawasan tata ruang, terutama pada kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang saat ini mulai menghadapi tekanan akibat ekspansi kegiatan pertambangan.
Menurut Arjun, kawasan APL tetap harus tunduk pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, setiap aktivitas usaha wajib memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang dan tidak boleh bertentangan dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
“Apabila terdapat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan RTRW atau tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum administratif. Aturan sudah sangat jelas mengatur mekanisme tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk sanksi terhadap pelanggaran tata ruang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan perizinan, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Karena itu, GMNI Maluku Utara menilai bahwa pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
“Negara telah memberikan kewenangan pengawasan kepada pejabat terkait. Ketika ada dugaan pelanggaran yang diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Arjun.
Dalam kesempatan yang sama, GMNI Maluku Utara juga meminta Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI) di tingkat nasional untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Arjun, keterlibatan alumni GMNI yang saat ini berada di berbagai lembaga negara dapat membantu mendorong proses evaluasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan yang lebih objektif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di daerah.
“Maluku Utara saat ini menjadi salah satu pusat industri nikel nasional. Karena itu, persoalan tata kelola pertambangan di daerah ini harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap PA GMNI secara nasional ikut mengawal dan membantu membongkar secara detail berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi,” ujarnya.
DPD GMNI Maluku Utara juga menyoroti perlunya penguatan fungsi pengawasan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah. Arjun meminta Penjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, S.H. untuk lebih fokus memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan demi memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab pengawasan lingkungan serta pembangunan daerah. Masyarakat membutuhkan kinerja yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik sehingga tidak muncul persepsi bahwa pemerintah terlalu dekat dengan kepentingan investor dibandingkan menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPD GMNI Maluku Utara akan menyerahkan laporan tersebut kepada DPP GMNI untuk diteruskan kepada kementerian terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang lingkungan hidup, tata ruang, pertambangan, serta pengawasan keselamatan kerja.
Arjun menegaskan bahwa apabila dalam proses pengumpulan data ditemukan adanya unsur pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, maka GMNI Maluku Utara siap menggunakan jalur hukum dan mekanisme pengaduan resmi kepada lembaga penegak hukum maupun lembaga pengawas negara.
“Pembangunan sektor pertambangan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan produksi mineral. Yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan pekerja, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan masa depan daerah. Halmahera Timur harus dibangun dengan prinsip keberlanjutan, bukan dengan mengabaikan tata ruang, lingkungan hidup, dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat,” tutup Arjun Onga.







