Foto Bersama FEBRI Malut dengan Perwakilan Kemenaker
Mgn-news.com, Jakarta—Persoalan ketenagakerjaan di Maluku Utara, khususnya di sektor pertambangan, menjadi sorotan dalam audiensi antara perwakilan buruh dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin, 17 November 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Hartati Balasteng, Wakil Ketua Umum FSBPI (Federasi Serikat Buruh Pertambangan Indonesia) Maluku Utara, beserta jajaran pengurus pusat Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Sementara untuk perwakilan Kemenaker, Olivia, dari bidang Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam pertemuan itu, FSBPI Maluku Utara menyampaikan tujuh poin permasalahan mendesak yang dihadapi oleh para pekerja di daerah tersebut.
Berikut adalah poin-poin masalah yang mengemuka:
1.Kesulitan Pesangon bagi Buruh yang Di-PHK. Banyak buruh yang di-PHK mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak pesangonnya. Bahkan, buruh yang memilih resign karena kondisi kerja yang tidak sehat juga kerap tidak menerima pesangon.
2.Tingginya Angka Kecelakaan Kerja. Sektor pertambangan di Maluku Utara mencatat angka kecelakaan kerja yang memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.
3.Layanan Kesehatan yang Tidak Memadai. Perusahaan, seperti PT. IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), dituding tidak menyediakan layanan kesehatan yang intensif dan masif. Akibatnya, banyak pekerja yang menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan terpaksa resign, seringkali tanpa pesangon.
4.Konflik dan Kekerasan di Area Pertambangan. Lingkungan kerja dipertambangkan diwarnai dengan konflik antarsuku serta kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan, yang merugikan para pekerja.
5.Implementasi Cuti Haid dan Cuti Hamil. Meski hak cuti haid diatur, dalam praktiknya banyak buruh perempuan yang tidak berani mengambilnya karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran terhadap produktivitas dan tekanan kerja. Hal ini justru berpotensi menurunkan produktivitas dan kesehatan mereka dalam jangka panjang.
6.Membludaknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Kehadiran TKA yang tidak terkendali menjadi salah satu masalah yang mengemuka dan diduga mempengaruhi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.
7.Praktik Outsourcing yang Eksploitatif. FSBPI menilai terdapat praktik mirip “perbudakan” dalam sistem outsourcing di beberapa perusahaan subkontraktor PT. IWIP, yang sangat merugikan hak-hak dasar buruh.
Hartati Balasteng menegaskan bahwa seluruh masalah ini merupakan problem sistematis yang memerlukan intervensi dan pengawasan tegas dari Kemenaker.
“Ini menjadi problem yang juga perlu menjadi perhatian dari Kemenaker,” ujarnya melalui Via Telepon.
Audiens ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk ditindaklanjuti dengan kebijakan dan pengawasan yang lebih konkret guna melindungi hak dan keselamatan pekerja di Maluku Utara. Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Kemenaker terkait hasil audiensi tersebut masih ditunggu.







