MABA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur berhasil menyelamatkan dua aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui jalur bantuan hukum non-litigasi.Penyelamatan aset ini dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur terkait penyelesaian penguasaan aset daerah oleh pihak lain.
Objek yang diselamatkan berupa dua unit mobil Toyota Hilux Double Cabin. Kedua kendaraan dinas tersebut sebelumnya telah dimohonkan penyelesaiannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur sejak tahun 2022.
“Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan pendekatan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Tim JPN, proses bantuan hukum non-litigasi tersebut berhasil dilaksanakan sehingga aset daerah dapat diamankan dan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, Senin (25/5/2026).
Firdaus mengemukakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna melindungi aset negara. Pengamanan ini juga menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, tertib administrasi pengelolaan BMD wajib dilaksanakan agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset daerah,” pungkasnya.







