Ilustrasi bencana Sumatera

Mgn-news.com, Maluku Utara – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, (PMII) Maluku Utara, mendukung penuh desakan Pengurus Besar (PB) PMII terkait bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh, harus ditetapkan sebagai Darurat Bencana Nasional.

Ketua PKC terpilih, Muhammad Fajar Djulhijan, menilai desakan PB tersebut merupakan bentuk kepedulian serta dukungan moral atas dampak yang dialami masyarakat Sumatera.

Namun lagi-lagi, negara kembali menunjukan sikap abai seolah-olah ratusan korban meninggal dunia dan hilang dianggap bencana tersebut masih berstatus bencana Provinsi.

Padahal dampak banjir yang sempat menyebabkan terjadinya kelumpuhan di perkotaan, pemukiman yang tertimbun longsor, rumah warga terbawa banjir, lahan pertanian petani ludes tergenang lumpur, telah menciptakan kondisi dimana bencana Sumatera kini melampaui kemampuan penanggulangan daerah.

Terkait kritik PB yang melihat pemerintah pusat terkesan lamban dan menjadikan bencana Sumatera sebagai ruang memoles pencitraan adalah satu bentuk kejahatan di tengah ratusan nyawa yang mati, serta sebagian korban yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

“Benar apa yang disampaikan Ketum PB, (Mohammad Sofiyulloh, red), saya baca berita hasil konferensi pers dari media liputan 6 bersama Kepala BPBN RI, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang mengatakan jika bencana Sumatera tidak bisa disamakan dengan bencana Tsunami Aceh dan Covid 19. Hemat saya, pernyataan tersebut adalah bentuk pengabaian terhadap UU No 4 Tahun 2007” ujar Fajar, Minggu, 30/11/2025.

Fajar menduga, ada unsur kesengajaan dari pemerintah pusat dengan maksud tertentu. Dalam dugaan nya, ia menjelaskan jika bencana Sumatera dijadikan semacam proyek agar dapat diperhatikan oleh dunia internasional, hal itu dilakukan dengan tujuan biar dunia internasional memberi bantuan. Selain itu, Fajar mengatakan jika ada sesuatu yang ditakutkan jika bencana Sumatera ditetapkan sebagai darurat bencana nasional, mengingat pada ketiga Provinsi itu ada aktivitas perusahaan perkebunan sawit, kayu, dan mineral.

Jika Sumatera ditetapkan sebagai darurat bencana nasional, dan penyebabnya adalah aktivitas perusahaan maka dipastikan aktivitas perusahaan bakal dihentikan sehingga ini yang ditakutkan negara.

“Di sini kemandirian negara diuji, jadi saya menduga ya, pemerintah pusat sengaja melakukan ini agar bisa dapat suntikan bantuan dari luar untuk mempermasif penanggulangan, tidak jadi soal organisasi atau negara internasional mau bantu atau tidak, yang jelas kita perlu negara hadiri terlebih dahulu. Selain itu, tiga Provinsi ini diketahui ada banyak perusahaan, mulai dari sawit, kayu, hingga mineral, saya menduga ini yang negara takut tetapkan menjadi darurat bencana nasional, karena jika benar dampak banjir akibat dari aktivitas perusahaan, maka perusahaan akan ditutup, tapi ini demi masyarakat. jelas Fajar.

Ia juga sependapat dengan PB PMII, dimana pemerintah pusat mencoba mereduksi skala bencana yang sebenarnya terjadi. Sementara video yang dibagikan warga disana merupakan bukti hidup yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk membenarkan hal tersebut.

Informasi tersebut sejalan dengan tim relawan PB PMII di lokasi kejadian telah mengkonfirmasi bahwa tidak sesuai dengan apa yang diumbar oleh pemerintah pusat pada saat konferensi pers kemarin. Mereka menemukan kejanggalan dimana, minim fasilitas evakuasi, kekacauan komunikasi antara lembaga hingga bantuan yang tidak merata.

“Saya sempat nonton banyak video yang dibagikan warga disana melalui tik-tok, warga di kebun sawit harus menyelamatkan diri diatas pohon, banjir masuk ke pemukiman, longsor, putusnya jembatan sebagai akses penghubung, hingga perkotaan tertutup air sampai kepal nelayan dipakai buat evakuasi korban, artinya bencana ini menyebabkan kelumpuhan yang membuat aktivitas ekonomi juga ikut macet” papar Fajar.

Fajar menambahkan jika bencana Sumatera layak ditetapkan sebagai Darurat Bencana Nasional sesuai dengan undang-undang penanggulangan bencana pasal 7 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan ada beberapa indikator diantaranya jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Barusan saya ikut pemberitaan, sekarang sudah tercatat 316 orang meninggal dunia, 30. 455 mengungsi, sebanyak belasan Kabupaten terkena dampak dari tiga Provinsi, sebagian korban dalam pencarian. dan pasal 7 ayat 2 UU No 24 Tahun 2007 dalam penjelasan UU itu konkrit di sana, lalu apa yang perlu negara ragukan” bebernya.

Fajar kemudian menegaskan jika bentuk pengabaian yang dilakukan oleh negara terhadap apa yang dialami oleh masyarakat di sana bakal direspon sesuai perintah PB PMII, sebagai tindakan kontras melalui Lembaga Mitigasi dan Penanggulangan Bencana dengan menggandeng PKC, PC untuk melakukan penggalangan dana membantu masyarakat Sumatera.

“Ini Himbauan PB, maka saya sampaikan dan saya tegaskan, gerakan moral ini adalah bagian dari pada bentuk kritik terhadap tindakan negara yang lelet” tuturnya.

Ia menambahkan, meski belum ada surat instruksi secara resmi dari PB, ia bakal menindak lanjutinya sesuai apa yang disampaikan oleh Ketua PB, yang ia baca di media Nasional TV One.

“Setelah saya baca berita tadi langsung saya, Sudah saya komunikasi dengan PMII Cabang Tidore dan PMII Cabang Ternate, mereka nyatakan siap laksanakan perintah PB PMII” kata Fajar.

Setelah di konfirmasi, Ketua Cabang PMII Tidore, Irzan Sam membenarkan jika Ketua PKC, Muhammad Fajar sudah menyampaikan perintah PB maka dalam waktu dekat PKC PMII Malut dan PMII Cabang Tidore bakal melakukan penggalangan dana.

“Sudah, tadi saya dihubungi langsung oleh Ketua PKC, kebetulan kita sama-sama di Sofifi, jadi waktu kami rapat dan diskusi terkait status darurat bencana di Sumatera bersama keputusannya kita tetap merespon perintah dari PB” ungkap Irzan.

Irzan juga mengatakan jika desakan PB terkait bencana Sumatera ditetapkan sebagai darurat bencana Nasional akan dikampanyekan di tingkat lokal, mengingat ujerjenaitas dan penambahan personil penyelamat diperlukan.

“Mengenai itu tadi kita sudah diskusi banyak, artinya, apa yang negara takut soal penetapan status darurat bencana nasional, negara hadir karena ada rakyat, Sumatera adalah bagian dari negara Indonesia berhenti menyimpan keraguan dibalik duka yang mendalam atas apa yang dialami oleh masyarakat Sumatera” Tegas Irzan.

Sementara itu, Ketua Cabang PMII Ternate, Safrian Sula, mengatakan jika penggalangan dana bakal dilakukan pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 besok.

“Instruksi PB adalah Instruksi nasional, maka kami akan lakukan penggalangan dana tepatnya Rabu, 3 Desember besok” pungkas Safrian.

Safrian juga mendukung penuh atas apa yang disampaikan PB PMII, menurutnya, penetapan bencana Sumatera sebagai darurat nasional bukan sekedar formalitas yang digunakan negara diatas kertas. Namun semua itu merupakan bukti keseriusan negara melihat kondisi di sana dan layak perlu didorong.

“Negara tidak boleh membutuhkan rakyat hanya di saat waktu Pemilihan, seolah kami rakyat hanya simpatisan pendukung, setelah menang ditinggalkan, tidak boleh begitu. Sudah tiga Provinsi, artinya dalam aturan juga menjelaskan terkait cakupan wilayah bencana, dan kini sudah dialami oleh Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara” Tandas Safrian.