Rapat Paripurna DPRD Malut.


Mgn-news.com, Sofifi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan ke Satu Tahun sidang 2025-2026, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Kuntu Daud, Rabu, (28/1/2025).

 

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, paripurna tersebut membahas 14 usulan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) sebagaimana yang diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan terkait fungsi DPRD yaitu, fungsi pembentukan Perda (Peraturan Daerah), fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran.

 

“Dewan telah melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi bersama komisi-komisi, dan hasil rapat telah menetapkan program pembentukan Perda Maluku Utara Tahun 2026, sebanyak 14 judul Ranperda, 7 Ranperda berasal dari usulan Gubernur dan 7 ranperda berasal dari usulan DPRD” ujar Kuntu.

Adapun usulan Rapendra yang di maksud;

  1. Inovasi daerah (usulan Gubernur)
  2. Pengolahan sistem pemerintah berbasis elektronik, (usulan Gubernur)
  3. Penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat (usulan, Gubernur)
  4. Pengolahan masjid raya saihul khairat (usulan Gubernur)
  5. Penyelenggaraan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan (usulan Gubernur)
  6. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (usulan Gubernur)
  7. Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Maluku No 3 tahun 2003 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (Usulan Gubernur)
  8. Pengelolaan keuangan daerah (usulan Gubernur dan DPRD)
  9. Penyelenggaraan perizinan pengusaha (usulan Gubernur dan DPRD)
  10. Penyelenggaraan administrasi kependudukan, (usulan DPRD)
  11. Rencana pembangunan industri Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2045 (usulan DPRD)
  12. Penyelenggaraan ketenagakerjaan daerah (usulan DPRD).
  13. Penyelesaian kerugian keuangan daerah (usulan DPRD)
  14. Penyelenggaraan pesantren usulan (DPRD)

Ke 14 usulan Ranperda ini direncanakan bakal dibahas pada rapat dan sidang paripurna berikutnya.