Rapat Paripurna DPRD Malut.
Mgn-news.com, Sofifi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan ke Satu Tahun sidang 2025-2026, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Kuntu Daud, Rabu, (28/1/2025).
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, paripurna tersebut membahas 14 usulan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) sebagaimana yang diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan terkait fungsi DPRD yaitu, fungsi pembentukan Perda (Peraturan Daerah), fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran.
“Dewan telah melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi bersama komisi-komisi, dan hasil rapat telah menetapkan program pembentukan Perda Maluku Utara Tahun 2026, sebanyak 14 judul Ranperda, 7 Ranperda berasal dari usulan Gubernur dan 7 ranperda berasal dari usulan DPRD” ujar Kuntu.
Adapun usulan Rapendra yang di maksud;
- Inovasi daerah (usulan Gubernur)
- Pengolahan sistem pemerintah berbasis elektronik, (usulan Gubernur)
- Penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat (usulan, Gubernur)
- Pengolahan masjid raya saihul khairat (usulan Gubernur)
- Penyelenggaraan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan (usulan Gubernur)
- Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (usulan Gubernur)
- Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Maluku No 3 tahun 2003 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (Usulan Gubernur)
- Pengelolaan keuangan daerah (usulan Gubernur dan DPRD)
- Penyelenggaraan perizinan pengusaha (usulan Gubernur dan DPRD)
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan, (usulan DPRD)
- Rencana pembangunan industri Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2045 (usulan DPRD)
- Penyelenggaraan ketenagakerjaan daerah (usulan DPRD).
- Penyelesaian kerugian keuangan daerah (usulan DPRD)
- Penyelenggaraan pesantren usulan (DPRD)
Ke 14 usulan Ranperda ini direncanakan bakal dibahas pada rapat dan sidang paripurna berikutnya.







