Ketua AMPP Togamaloka M. Irham Galela, Bersama Peserta Dialog

Mgn-news.com, Ternate – Dalam rangka menjemput Hari jadi provinsi Maluku Utara, Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao Provinsi Maluku Utara AMPP-TOGAMMOLOKA MU Gelar dialog Publik dengan tema ” Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Malut; Masa Depan Masyarakat & Lingkungan Maluku Utara ” pada Rabu (08/10/2025)

Dialog ini berlangsung di Caffe Sabeba Kota Ternate, Maluku Utara, dihadiri oleh puluhan organisasi dari masing-masing latar belakang

Selain itu, adapun Narasumber yang turut menghadiri agenda ini diantaranya, Kabid Hukum Polda Malut, Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin, S.H., M.H sebagai perwakilan Kapolda Malut, juga Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan PKSDH, Dinas Kehutanan Prov Maluku Utara Ibnu Khaldun, S.Hut., M.Si.

Dialog tersebut berlangsung sangat panas karena banyak tanggapan dan kritikan terhadap kebijakan pemerintah Provinsi Maluku Utara, terutama pemanfaatan kawasan hutan dan persoalan lingkungan, sampai pada pertumbuhan ekonomi.

Usai dialog, Ketua AMPP TOGAMMOLA MU Muhammad Iram Galela juga menyinggung agar Pelayanan publik lebih dimaksimalkan.

“AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara di umur Daerah yang sudah masuk 26 tahun serta Kepemimpinan satu tahun Gubernur Sherly Tjoanda adalah bagaimana Pemerintah harus mendistribusikan dan memberikan pelayanan publik lebih maksimal dan tidak serampangan”tandasnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan bahwa masih banyak hal yang harus di perhatikan terutama pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

“Yang harus dilihat yaitu pertumbuhan ekonomi 32,7 % tertinggi seindonesia namun banyak Petani dan Nelayan apalagi Buruh tidak merasakan itu”ucapnya.

Iram juga menegaskan bahwa sebagai anak muda dirinya tetap membuka ruang dengar pendapat seperti dialog bersama Anak muda juga Stakeholder.

“Sebagai anak muda kita berhak mengawal dan wajib mendukung juga mengkritik kebijakan pemerintah dari Kabupaten, Kota hingga provinsi Maluku Utara yang bertentangan atau berpotensi merugikan rakyat Maluku Utara” tutupnya.(red)