Kabid Lingkungan Hidup, Fachruddin Musa
mgn-news.com, Maba — Kualitas air Sungai Sangaji yang berada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kecamatan kota Maba, Desa Sangaji dianggap sudah menurun sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Diketahui, Sungai ini merupakan sumber air bersih masyarakat sekitar yang sudah berpuluh tahun memanfaatkan untuk menopang kebutuhan. Namun, semenjak adanya aktivitas pertambangan di bagian hulu membawa dampak buruk terhadap kualitas air. Hal itu terbaca dari hasil uji Total Suspended Solids (TSS) atau Total Padatan Tersuspensi, sungai Maba Sangaji telah mengalami pencemaran.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, Fachruddin Musa, menjelaskan, kalau sejak tahun 2023 sungai Sangaji kualitas airnya mulai menurun dibandingkan tahun 2022 sebelumnya, walaupun masih ada kadar E.Coli (Escherichia) atau sejenis bakteri yang berasal dari limbah kotoran hewan dan manusia.
“Dari sekian banyak parameter yang diuji, di Sangaji saat ini itu TSS mengalami peningkatan, di tahun sebelumnya 2022 TSS rendah dan E, Coli mengalami peningkatan”ungkapnya saat ditemui tepat di ruang kerjanya pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, jika dilihat dari perubahan warnah air yang nampak dipermukaan diakibatkan adanya sedimentasi yang diduga berasal dari pembukaan ruang permukaan di sekitar sungai Sangaji oleh perusahan tambang.
“Kalau TSS nya tinggi berarti ada indikasi bukaan permukaan, kita tau di Sangaji ini ada beberapa IUP, ada PT Position, PT WBN, PT NKA, PT STA, PT WKN, PT MHM”bebernya.
Informasi terkait kualitas air ini, diungkapkannya, sesuai dengan hasil uji kualitas air dari kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) dengan, sampel yang diambil untuk diuji tersebut dari pihak dinas yang mengajukan.
“Kita punya indeks kualitas air itu yang dihitung dari kementrian, kita di kabupaten yang ambil tapi kementrian yang trending itu” ujarnya.
Fachruddin menambahkan, bahwa pihak kementrian bukan saja menghitung indeks kualitas air tapi juga memberikan rekomendasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha kegiatan.
“Meski begitu, dari rekomendasi itu, kita di Dinas Lingkungan melaksanakan apa yang bisa dilaksanakan sesuai dengan kita punya kemampuan penganggaran”tambahnya.







