Kantor Inspektur Tambang Maluku Utara .

Mgn-news.com, Sofifi – Nasib tragis dialami oleh tiga karyawan PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) akibat tertimbun tanah longsor saat bekerja di site PT Mega Haltim Mineral (MHM), yang berada di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur.

Ketiga korban itu tertimbun material setinggi 20 meter dan lebar 20 meter pada Jumat sore 16 Januari 2026, upaya pencarian masih dilakukan hingga saat ini ketiga korban belum ditemukan.

Para korban yang masih berada dalam jejak pencarian itu kini diketahui identitasnya yaitu, Alief Alrasyid, warga Pasaran Cakke, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kanel Palilingan, warga Kolongan Kolombi, Tondano, Sulawesi Utara, dan Rifaldy Datunsolang, warga Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Sialnya, upaya penjegalan informasi terkait tahapan pencarian coba dilakukan oleh Inspektur Tambang Maluku Utara saat awak media coba mengkonfirmasi lebih lanjut, Rabu, 21 Januari 2026.

Kepala Inspektur Tambang Maluku Utara, Basir Abdulhair menyampaikan melalui security nya, jika saat ini ia belum bisa terbuka lebih jauh terkait informasi korban namun ia mengatakan jika para petugas tengah berada di lokasi kejadian dan masih melakukan pencarian.

“Beliau sampaikan tadi belum bisa kase keterangan yang pasti, tim kita dari kantor sudah turun di lokasi,” ujar security tersebut dengan madah lembut, meneruskan pesan dari Basir yang disampaikan melalui telepon Whatsapp.

Upaya meminta informasi terkait peran dan fungsi pengawasan Inspektur tambang sesuai hasil investigasi penyebab kecelakaan kerja dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) PT. MHM tengah dilakukan, namun upaya blokade akses informasi oleh pihak security berlanjut.

“Mohon maaf, atasan saya lagi diluar daerah dan saya hanya bisa menyampaikan sesuai apa yang diperintahkan, jadi nanti saja” kata Security itu.

Sikap tertutup ini menunjukan fungsi pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibawah peran Inspektur Tambang sebagai representatif negara untuk menjamin hak-hak rakyatnya malah menimbulkan kecemasan dan tanda tanya publik.

Sebagai lembaga vertikal yang melanjutkan perpanjangan tangan pemerintah pusat langkah-langkah transparansi dan keterbukaan informasi harusnya sebagai kunci agar nantinya menjadi bahan evaluasi internal kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi untuk menata kembali tata kelola wilayah industri. (red) *