Ketua AMPP-TOGAMALOKA, M Irham Galela
Mgn-news.com, Ternate — Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao Provinsi Maluku Utara (AMPP-TOGAMMOLOKA MU) mendesak kepada Pemerintah Daerah dan Pusat agar menertibkan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang ada di Maluku Utara.
Ketua Umum AMPP TOGAMOLOKA, Muhammad Iram Galela. Menjelaskan bahwa Pemanfaatan sumber daya alam menjadi baik jika dilakukan dengan ketentuan & koridor yang diatur dalam produk peraturan Pemerintah.
“Maluku Utara menjadi surga bagi pemangku kepentingan yang bergerak di sektor industri pertambangan, Nikel ( 28 Ni ), Emas ( 79 Au ) hingga sumbernya gas bumi yang telah dieksplorasi. Dengan adanya program hilirisasi pertambangan menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah pada sektor ini demi pemanfaatan untuk masyarakat”tandas Iram pada Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sudah menjadi rujukan pemerintah untuk memanfaatkan kekayaan alam untuk masyarakat Indonesia. Baginya, pemerintah pusat hari ini melalui presiden Prabowo Subianto sangat tegas pada peraturan yang berlaku untuk menjadi acuan bersama kepada pengusaha tambang juga oleh pemerintah itu sendiri.
“Saya berharap lewat Peraturan Presiden PERPRES Nomor. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan bertujuan untuk melindungi kawasan hutan dari praktek yang tidak baik di lapangan” tandasnya.
Iram juga menegaskan, melalui Perpres tersebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam implementasi harus melibatkan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) TNI, Polri, terutama Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan RI dapat lebih aktif dalam memantau perkembangan aktivitas ilegal mining.
“Meski di tanggal 19 September lalu satgas berhasil menyegel perusahaan tambang ilegal tanpa izin IUP Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH. 148, 25 Hektar ilegal milik PT. Weda Bay Nickel WBN & beberapa perusahaan lainnya disegel oleh satgas PKH tapi tidak menutup kemungkinan masih banyak aktivitas penambangan dan pemanfaatan hutan secara ilegal” tegasnya.
Iram juga menyebutkan, sepanjang tahun 2025 banyak fenomena perusahaan tambang Nikel di Halmahera Tengah, Halmahera Timur tumpang tindih terkait WIUP mereka masing-masing ada yang menambang bukan pada WIUP yang dimiliki hingga melakukan penambangan di wilayah perusahaan lain, Ini mengindikasikan bahwa terjadi praktek nepotisme oleh pemegang izin sendiri.
“Tidak hanya di kawasan hutan, bahkan di wilayah laut juga perusahaan tambang tidak memiliki izin, Kementerian Kelautan Perikanan KKP telah menyita Jetty PT. Alngit Raya di Halmahera Timur, PT. Adhita Nikel Indonesia, PT. Makmur Jaya Lestari dan PT. Jaya Abadi Semesta total kurang lebih 11.000 hektar karena tidak memiliki Izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut PKPRL”ujarnya.
Selain itu melalui AMPP TOGAMOLOKA dirinya mengungkapkan dukungan jika perusahaan tambang yang menambang memprioritaskan Kaidah-Kaidah Pertambangan sesuai Peraturan Menteri ESDM RI Nomor. 26 Tahun 2018 dengan tujuan Good Mining Practice ( GMP ) jika tidak maka dengan sikap tegas akan terus menyuarakan demi kepentingan bersama.
Iram menambahkan, untuk sesegera mungkin memeriksa izin Usaha pertambangan yang diduga bermasalah ilegal.
“Kami berharap satgas PKH & KKP bergerak lebih tegas di Maluku Utara dan tidak tebang pilih dalam menertibkan Pertambangan Ilegal di Maluku Utara, kami menantang satgas untuk memeriksa izin usaha milik PT. Jaya Karya yang diduga sangat problematis”tambahnya. (red)







