Kuasa Hukum korban Yulia Pihang, S.H
HALTENG—Kasus Pemerkosaan Berujung di Polres Halmahera Tengah Halteng Maluku Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA melakukan pemeriksaan cepat Kuasa Hukum YLBH Berikan Apresiasi Langkah Cepat PPA Polres Halteng Kasus Korban Pemerkosaan Anak 9 Tahun, yang terjadi pada 25 Maret 2026 Kemarin.
Kuasa Hukum korban Yulia Pihang, S.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH-Malut) Melalui Via telpon (Watshaap) Kepada wartawan Kamis 26 Maret 2026. Apresiasi ini di berikan kepada polres Halteng karena langkah cepat dan langsung mengamankan terduga pelaku, juga melakukan pemeriksaan di lakukan secara cepat dan mendalam.
“Meminta Polres Halteng dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani perkara ini menggunakan pasal-pasal pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya
Kuasa Hukum Yulia juga Menekankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk sementara pasal yang digunakan penyidik adalah pasal 473 ayat (2) huruf b sub pasal 417 dan atau pasal 415 huruf b undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana .
“Yulia juga mengajak kepada semua pihak agar turut bersolidaritas mendukung korban dan keluarga untuk berjuang mendapatkan keadilan hukum serta akses layanan kesehatan yang baik dan kebutuhan lain selama proses hukum ini berjalan,” ujarnya
Mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini marak terjadi, oleh nya itu dukungan dari semua lembaga terkait dan masyarakat sangat di perlukan untuk langkah pencegahan dan penanganan kasus.
Ia menambahkan jika kasus serupa terjadi mohon cepat di laporkan agar bisa di tangani dengan cara cepat maksimal dan terbuka.
Sementara itu, Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.47 WIT di wilayah Kecamatan Patani, Pria berinisial Moge Berusia 50 diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AS.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan keluarga korban, pelaku awalnya mengantar temannya ke Kecamatan Patani. Dalam perjalanan pulang, Pelaku sempat mampir ke rumah keluarga AS.
Pada saat itu, AS meminta uang kepada pelaku, Pelaku kemudian mengajak AS ke rumahnya dengan alasan akan memberikan uang di sana, AS sempat meminta izin kepada ibunya, NA yang mengizinkan dengan pesan agar segera kembali.
Perjalanan Pelaku dan AS Setibanya di rumah pelaku, berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku langsung mandi kemudian memanggil AS. Diduga, pelaku merayu korban dengan berbagai iming-iming sebelum melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Di ketahui AS tidak biasanya lagi NA melarikan AS ke Puskesmas terdekat, Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan adanya luka fisik pada bagian vital dan paha korban yang mengalami pembengkakan dan nyeri,” Jelasnya.
Tuntutan Ibunya AS
NA menegaskan tidak akan menerima jalan damai ataupun jaminan dari pihak pelaku Pemerkosaan. Mereka menuntut agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.







