Anggota Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba

Mgn-news.com, Sofifi – Rumah Tahanan (Rutan) yang diharapkan menjadi tempat penampung sementara para terdakwa dalam menjalani proses hukum justru menjadi arena pertunjukan yang tidak berprikemanusiaan.

Para petugas yang terhormat dan terdidik dituntut menjalankan fungsi pelayanan, menjamin keamanan, dan melindungi hak tahanan mala diduga melakukan kekerasan dengan memukul tahanan dari masyarakat adat Maba Sangaji, salah satu terdakwa kasus PT. Position, Jamaludin Badi alias Jamal, peristiwa itu terjadi di Rutan Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan (Tikep).

Kasus tersebut, kini tengah menjadi sorotan Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) Nazlatan Ukhra Kasuba, atas tindakan petugas Rutan yang menurutnya telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Nazla memperingatkan kepada petugas yang melakukan pemukulan agar menghormati martabat tahanan karena seyogyanya mereka juga memiliki hak untuk dilindungi.

“Pertama, hal ini harus didorong ke ranah hukum, karena tidak boleh memukul tahanan semacam itu, petugas lapas harus ingat, di atas undang-undang ada juga peraturan Hak Asasi Manusia, dan itu peraturannya diatur di internasional terkait Hak Asasi Manusia, dan itu harus dihargai” jelas Nazla, (22/10/2025).

Ia menegaskan, jika petugas dengan ringan tangan membuat tahanan memar hingga bibir pecah, perlu diproses, karena telah melanggar HAM.

“Jadi misalnya kalau dari kasus pemukulan itu terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia maka harus diproses, jadi saya berharap petugas yang melakukan pemukulan segera diproses secara hukum, dan masyarakat juga menghargai proses hukum” tegas Nazla.

Nazla menambahkan, jika tindakan yang melanggar HAM merupakan perbuatan yang tidak menghormati martabat sesama manusia, olehnya itu, ia sampaikan baik masyarakat adat maupun tahanan juga perlu dibela.

“Mau itu masyarakat adat atau bukan yang jelas hakikat kemanusiaannya perlu dibela, tidak boleh menampilkan tindakan seolah-olah hukum ada jalur lain” tutup Nazla. (Rot/Red).