Konsultasi publik PT Feni Haltim

HALTIM— PT Feni Haltim (PT FHT) resmi mengklarifikasi polemik penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Pihak manajemen menegaskan bahwa PT FHT sebenarnya telah mengantongi perizinan AMDAL yang rampung sejak tahun 2025 lalu. Dokumen tersebut diselesaikan sesuai dengan tahapan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Adapun agenda Konsultasi Publik AMDAL yang digelar di Jakarta baru-baru ini merupakan bagian dari mekanisme resmi untuk menyempurnakan dan merevisi dokumen tersebut.

“Konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku,” dikutip dari pernyataan resmi.

PT FHT juga mengaku telah melaksanakan Konsultasi Publik sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan melibatkan masyarakat terdampak. Proses tersebut turut melibatkan konsultan independen dalam identifikasi wilayah terdampak.

Selain itu, Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Jakarta juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Perwakilan Masyarakat Terdampak.

“Pelibatan tersebut merupakan bagian dari proses penghimpunan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sesuai dengan mekanisme penyusunan AMDAL,” tulis pernyataan resmi.

Pihak manajemen mengatakan, Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pelaksanaan Konsultasi Publik menjadi bagian dari Bab Partisipasi Masyarakat dalam dokumen AMDAL, yang selanjutnya diajukan untuk dinilai melalui sidang AMDAL sebagai bagian dari proses memperoleh Persetujuan Lingkungan.

“PT FHT berkomitmen menjalankan seluruh proses penyusunan AMDAL secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pihak perusahaan juga berkomitmen akan terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pengembangan Kawasan Industri Buli yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.