HALTIM – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti kinerja pelayanan publik pada 102 desa yang dinilai belum berjalan maksimal. Kualitas pelayanan dasar di tingkat desa tersebut mendesak untuk segera dibenahi oleh pemerintah daerah demi menjamin kepuasan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Haltim, Dirwan Din, saat membacakan laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II di Ruang Paripurna DPRD Haltim, Rabu (20/5/2026).

“Pelayanan publik di tingkat desa seharusnya menjadi ujung tombak karena mereka paling dekat dengan masyarakat. Kondisi pelayanan yang belum optimal ini berdampak langsung pada kebutuhan warga,” ujar Dirwan di hadapan forum sidang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua I Jhon Ngoraitci dan Wakil Ketua II Abdulatif Mole. Pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten III Setda Haltim Badalan Uat yang mewakili Pemerintah Kabupaten, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan perwakilan kepala desa.

Desak Evaluasi Menyeluruh

Komisi I DPRD Haltim menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diabaikan. Dirwan meminta dinas teknis terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi tata kelola di 102 desa secara menyeluruh.

“Monev berkala sangat penting agar pemerintah daerah mengetahui pasti kendala di lapangan, baik dari sisi administrasi, pelayanan warga, maupun tata kelola pemerintahan,” tambah Dirwan.

Tuntutan Profesionalisme Aparat Desa

DPRD Haltim mendorong aparatur desa untuk meningkatkan disiplin kerja, profesionalisme, dan transparansi. Warga saat ini membutuhkan birokrasi yang cepat dan tidak berbelit-belit.

Melalui paripurna ini, lembaga legislatif berharap adanya sinergi kuat antara pemda dan pemdes untuk mendongkrak kualitas pelayanan dasar. Perubahan ini dinilai krusial guna mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan di Halmahera Timur.