Musyawara Penetapan Besaran Zakat.
Mgn-news.com, Haltim – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Masehi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Haltim Sebesar Rp. 40.000 per jiwa.
Penetapan Rp. 40.000 tersebut dikonversi dari harga 2,5 kg Beras per jiwa dengan harga satuan Rp.16.000.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penetapan Zakat Fotrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026M oleh Kemenag Haltim.
Selain Penetapan Zakat Fitrah, Kemenag Haltim melalui Kasi Bimas Islam (Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam), Nanang Suaib mengatakan dalam SK tersebut juga telah menetapkan besaran Zakat Mall.
“Untuk Zakat Mall, disesuaikan 85 gm emas dengan harga Rp. 212.585.000 per tahun atau Rp.17.715.417 dengan kadar zakat 2,5%.” Jelasnya sesuai hasil mufakat Penetapan besaran Zakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026).
Penetapan Zakat ini telah disepakati oleh Kemenag Haltim yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Haltim, Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim melalui Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop), MUI Kabupaten Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim dan perwakilan Imam Masjid di lingkungan Kabupaten Haltim.
Pada penetapan tersebut juga dihadir hadiri oleh Kepala Kantor yang di wakili Kasubag TU, dan Juga Ketua NU Haltim dan Kepala Seksi (Kasi) penyelenggara zakat wakaf Haltim.
Nanang juga menambahkan Kemenag Haltim, setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah dan Mall, kepada Kepala Kantor Urusan Agama di sepuluh kecamatan agar dapat mensosialisikan kepada para imam Masjid dan masyarakat muslim dalam wilayah kerja masing masing.







