Penandatanganan Berita Acara Penetapan Ranperda oleh Bupati Dan Pimpinan DPRD (Foto Istimewa).
HALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Haltim pada Jumat (27/3/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Turut hadir Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke, Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Haltim.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda krusial untuk pengesahan dokumen perencanaan pembentukan perda tahun 2026.
Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Ketua Bapemperda, Sodik Efendi, untuk memaparkan draf rancangan peraturan daerah yang telah disepakati.
Sodik Efendi menjelaskan bahwa Propemperda ini merupakan buah kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi legislasi selama satu tahun anggaran. Tercatat, sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam daftar pembahasan tahun 2026.
Adapun rincian usulan tersebut terdiri dari 16 usulan DPRD Haltim, antara lain:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Ranperda tentang Minuman Beralkohol.
4. Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
5. Ranperda tentang Pelestarian Bahasa Daerah.
6. Ranperda tentang Keolahragaan.
7. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
8. Ranperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Stunting.
9. Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
10. Revisi Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang BUMD Perdana Cipta Mandiri.
11. Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
12. Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren.
13. Ranperda tentang BPJS Ketenagakerjaan.
14. Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
15. Ranperda tentang Perlindungan Tanah Adat.
16. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Sementara itu, 11 usulan Pemerintah Daerah meliputi:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
4. Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Budidaya Ikan.
6. Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
7. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.
8. Ranperda tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal.
9. Ranperda tentang Pelestarian Warisan Budaya.
10. Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika.
11. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyatakan bahwa kesepakatan terhadap 27 Ranperda ini merupakan wujud komitmen sinergis antara pemda dan DPRD.
Ia menegaskan fokus utama dari regulasi-regulasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Haltim di masa depan.
“Semoga keputusan paripurna ini mendapat berkah dari Allah SWT, sehingga seluruh proses pembahasan nantinya berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” harap Bupati.







