Penyerahan dokumen (Foto: Istimewa)
HALTIM — Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Halmahera Timur yang di ketuai oleh Idrus E. Maneke, SE. resmi menyerahkan dokumen pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Halmahera Timur pada Selasa (09/06/2026).
Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Aturan tersebut mewajibkan pengurus serikat pekerja untuk memberitahukan dan mendaftarkannya kepada instansi atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Timur, Nasrudin D. Majirung, S.T., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen. Berkas tersebut mulai dari surat permohonan pencatatan, berita acara pembentukan, SK kepengurusan, hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dokumen diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Timur, Richard Sangadji.
“Langkah ini diambil agar Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Timur segera mendapatkan legitimasi keberadaan SPSI di tingkat Kabupaten Halmahera Timur,” kata Nas, sapaan akrabnya.
Setelah pencatatan resmi ini, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk membentuk Pengurus Unit Kerja (PUK) di tingkat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, utamanya perusahaan pertambangan.
“Perlu ditegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja di perusahaan bukan hanya untuk memperjuangkan hak pekerja, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis,” ujar Nas.
Menurutnya, minimal ada empat manfaat yang bisa didapat oleh perusahaan, di antaranya:
- Mempermudah penyampaian kebijakan perusahaan kepada karyawan.
- Membantu menjaga stabilitas dan kondusivitas hubungan industrial.
- Menjadi sarana konsultasi dan musyawarah sebelum muncul konflik yang lebih besar.
- Meningkatkan kepercayaan dan keterlibatan pekerja sehingga berdampak positif pada produktivitas.
Dari beberapa hal di atas, dapat disederhanakan bahwa serikat pekerja yang dikelola secara profesional bukanlah lawan perusahaan melainkan mitra dalam membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
Perusahaan yang memiliki hubungan baik dengan serikat pekerja umumnya lebih mudah menjaga stabilitas kerja dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara musyawarah.







