Ishak Naser, Ketua Wilayah KAHMI malut

Mgn-news.com, Sofifi – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara (Malut) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Malut terkait rencana Pemerintah untuk membangun jalan trans kie raha.

Ketua KAHMI Malut, Ishak Naser menjelaskan jika RDP ini bukan bermaksud mencampuri urusan pemerintahan, namun hal-hal yang dinilai perlu disampaikan ke DPRD agar dapat menindaklanjuti ke Pemprov Malut. Melalui RDP, ada ruang dimana pendidikan politik dan tata cara berdemokrasi dan berpemerintahan berjalan “Kahmi ingin melakukan dan memberikan pendidikan politik kepada semua, dan beginilah cara kita berdemokrasi dan berpemerintahan” ujar Ishak, Senin, (24/11/2025).

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh KAHMI, pertama adalah terkait kebijakan pemerintah melalui Gubernur Sherly Tjoanda, sehingga KAHMI meminta yang sudah disetujui oleh DPR agar melakukan peninjauan kembali terkait pembuangan jalan Trans kie raha.

Menurut Ishak, persetujuan anggaran pembangunan jalan trans kie raha awalnya sebesar Rp 168 miliar dan sudah di efisiensi kemudian turun sebesar Rp 96 miliar, namun lagi-lagi ditemukan kejanggalan ketika KAHMI mengkonfirmasi ke DPR dari pihak DPR belum bisa memberikan angka pasti.

“Nah ini berarti pembahasan, maaf kata saya katakan DPRD memberikan blangko kosong yang diisi oleh Pemerintah” ucap Ishak.

Jawab DPR tersebut dinilai Ishak, kalau DPR yang selama ini menjadi lembaga terhormat mengalami kehilangan fungsi kontrol terhadap pemerintahan sehingga ia menekankan agar kedepan DPR tidak boleh mengulangi hal yang sama, terutama berkaitan dengan dokumen APBD. Maka ia meminta agar DPR lebih berperan aktif terutama mengetahui isi APBD yang dirancang oleh Pemprov Malut.

“DPR harus bisa mengetahui secara utuh isi APBD” tegas Ishak.

Ishak mengatakan, pembangunan jalan Trans kie raha perlu dikaji ulang. Sesuai dengan kajian KAHMI, Trans kie raha belum bisa dijadikan sebagai prioritas periode pertama, sebab tidak mengacu pada Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW).

“Karena jalan Trans kie raha mungkin baru urgent saat lima atau sepuluh tahun kita bangun kedepan. Masalah sekarang kan tidak ada RTRW, berarti pembangunan ini tidak didasarkan pada rencana tata ruang, berarti menabrak tata ruang itu juga jadi dari sisi hukum tata lingkungan itu bertentangan” ungkap Ishak.

KAHMI juga melihat pembangunan jalan trans kie raha tidak memiliki arah yang jelas terutama mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut Ishak, patut dipertanyakan sektor ekonomi apakah yang bakal menjadi perangsang pertumbuhan yang dimaksud oleh Gubernur Sherly.

“Trans kie raha ini tidak jelas arahnya untuk apa, kalau bisa dikatakan arahan yang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi sektor mana yang akan didorong, apakah sektor pertambangan, apakah sektor pengolahannya, ataukah sektor mana” kata Ishak.

Ishak mengatakan jika informasi yang diterima oleh KAHMI bahwa, tujuan pembangunan jalan ini oleh Gubernur Sherly Tjoanda adalah membuka aksesibilitas transportasi dari Sofifi ke Bandara Lelilef. Namun estimasi jumlah penumpang yang bakal melewati akses jalan tersebut patut dipertanyakan, terutama akumulasi keuntungan ekonomi yang nilainya menguntungkan bagi rakyat.

“Ini tidak boleh dijawab secara spekulatif. Secara teoritis yang namanya aksesibilitas kalau dibuka secara tepat dan benar pasti mendorong kegiatan perekonomian, tetapi ketepatan aksesibilitas itu yang mana, kan harus dengan perhitungan-perhitungan dengan data faktual”ungkap Ishak.

Ishak menjelaskan, pembangunan jalan trans kie raha tidak terlalu maksimal dikarenakan melewati areal hutan dan bukan pemukiman masyarakat. Maka patut dipertanyakan terkait jumlah penumpang yang bakal keluar dari Halmahera melalui Sofifi ke Bandara Lelilef. Sementara di sisi lain, jarak tempuh Sofifi ke Ternate hanya memakan waktu kurang lebih satu jam, dengan platform penerbangan yang tersedia di Bandara Babullah Ternate cukup banyak. Ia berharap agar Pemprov Malut segera mempertimbangkan, mengingat ada pilihan-pilihan lain ketimbang harus ke Lelilef “Atau bisa juga ke ku abang kao misalnya, itu mungkin pilihan-pilihan lebih banyak kembang harus ke Lelilef”saran Ishak.

Pilihan Pemprov Malut membuka ruas jalan ini, menurut KAHMI tidak memiliki kejelasan yang autentik berdasarkan target waktu pekerjaan yang dapat diselesaikan hingga digunakan. Sementara pada sisi lain, masih ada Kabupaten Kota yang membutuhkan infrastruktur jalan untuk ruas jalan provinsi.

“Itu yang menurut KAHMI, tidak tepat untuk saat ini, sementara Taliabu, Sula, Morotai, Halsel, Haltim itu masih membutuhkan dukungan infrastruktur jalan untuk ruas jalan provinsi yang ada di sana yang belum terbangun, Kota Tidore sendiri saja akses jalan Payahe Dehepodo belum ter biayai, jadi mungkin lebih bagus anggaran itu dialihkan ke sana, itu yang direkomendasi Kahmi” bener Ishak.

Jika alasan Pemprov untuk membangun aksesibilitas, menurut Ishak yang perlu ditindaklanjuti saat ini adalah infrastruktur pelabuhan, mengingat wilayah Malut kurang lebih 70 persen lautan maka KAHMI menekankan aspek pembangunannya lebih memperhatikan sektor kemaritiman.

Meski sudah disahkan dalam dokumen APBD, menurut Ishak, selama belum diundangkan secara hukum dokumen tersebut belum memiliki kekuatan mengikat, sehingga masih ada celah agar Pemprov Malut melakukan penyesuaian.

Ishak menegaskan bahwa KAHMI akan menyampaikan hal tersebut juga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat melakukan evaluasi APBD Perubahan yang sudah disetujui oleh DPRD Malut.

“Diketuk tapi kan belum diundangkan, secara hukum itu belum memiliki kekuatan mengikat, jadi masih ada ruang untuk disesuaikan, jadi KAHMI juga akan menyampaikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi atas APBD Perubahan yang sudah disetujui oleh DPR” kata Ishak.

Ketika ditanya oleh awak wartawan terkait tindakan pemerintah yang terkesan memaksakan pembangunan Isukan mengatakan “kata kasarnya begitu tapi saya memilih kata, pemerintah lupa dan khilaf” tutorial Ishak.

Ishak juga kembali menanggapi pernyataan Gubernue Malut yang beberapa waktu lalu mengatakan jika proyek pembangunan jalan tersebut sudah memiliki dokumen Feasibility Study (Studi Kelayakan) yang didalamnya sudah termuat Analisis Dampak Lingkungan serta tidak menabrak RT/RW dalam kajian tata ruang. Namun lagi-lagi, DPRD Malut belum menerima dokumen tersebut termasuk dokumen APBD hasil pembahasan yang membuat Ishak merasa lembaga DPRD tidak dihormati. Menurutnya, praktek-praktek tersebut tidak berdasar pada etika pemerintahan.

“Ibu Gub bilang ada, saya tanya tadi ke anggota DPR mereka bilang belum ada, APBD hasil pembahasan pun belum diterima oleh DPR” tandas Ishak.

Hal itu dibenarkan oleh, Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, menurutnya secara administrasi dokumen tersebut belum diserahkan oleh Pemprov Malut namun sudah disampaikan oleh Gubernur Sherly pada saat rapat paripurna 7 November 2025 lalu, bahwa dokumen FS semuanya sudah selesai pengurusannya.

“Secara administrasi memang belum, tapi Ini sudah disampaikan kemarin di rapat paripurna bahwa dokumen itu sudah ada semua” ungkap Kuntu.

Kuntu mengatakan, jika dokumen yang belum diserahkan bakal diminta oleh DPRD, namun terkait dengan usulan KAHMI bakal ditindaklanjuti oleh komisi masing-masing.