Kantor Disnakertrans Malut Yang Berada di Desa Bukti Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
Mgn-news.com, Sofifi – Pembangunan Kantor Disnakertrans Malut Tahap II baru-baru ini menuai sorotan publik dikarenakan hasil pekerjaan mengalami sejumlah masalah, mulai dari rembesan air yang masuk mengikuti cela dinding, hingga sambungan pipa air belum terpasang, maka dipastikan gedung ini belum memungkinkan dapat digunakan dalam waktu dekat.
Padahal, Wakil Gubernur Malut, KH. Sarbin Sehe saat diwawancarai awak media berapa waktu lalu berharap penuh jika kantor pemerintahan yang masuk dalam tahap renovasi dan pembangunan lanjutan diantaranya, Dishub Malut, Pangan, serta Disnakertrans bakal rampung sebelum tahun baru 2026.
“Kami berharap kontrak kerja ini sudah harus berakhir tanggal 28 Desember 2025, dan dipaksakan harus selesailah, inikan pekerjaannya tinggal finishing karena kami menggunakan tahun jamak atau tahun tunggal sehingga semuanya harus berakhir tanggal 21 Desember” ujar Sarbin, (4/12/25).
Pernyataan Sarbin di atas merupakan sikap tegas kepemimpinan Sherly bersama dirinya untuk menghindari hutang OPD akibat dari keterlambatan kegiatan yang menumpuk.
Namun lagi-lagi, kantor yang digadang-gadang bakal rampung tersebut menyita perhatian lebih jauh ketika ditemukan masih ada pekerjaan lanjutan terkait interior kantor.
Salah satu pekerja interior yang ennganenyebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dikonfirmasi mengatakan jika kegiatan pekerjaan tersebut bakal selesai dengan waktu terhitung tiga bulan kedepan.
“Ini semua bisa selesai doa waktu tiga bulan kedepan baru bisa ditempati” kata pekerja tersebut, Sabtu, (17/1/2025).
Ungkapan pekerja tersebut membuktikan jika Marwan Polisiri sebagai Kadis Nakertrans Malut, memberikan laporan fiktif kepada Wagub Sarbin dikarenakan temuan lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.
Sebelumnya, diketahui jika pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Reza Pratama dengan nilai yang begitu fantastis, yakni sebesar Rp. 3 miliar dengan sesuai tanggal kontrak terhitung dari 17 Juli 2025 dengan waktu pelaksana 150 hari kerja.
Sofyan Kamarullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi via whatsapp terkait pekerjaan interior yang saat ini dilakukan, ia menjelaskan jika pekerjaan itu di luar kontrak CV. Reza Pratama dan pekerjaan itu dilakukan dalam internal Disnakertrans Malut sendiri.
“Itu diluar kontrak pekerjaan kemarin, itu kegiatan dianggarkan melalui Disnaker sendiri” ungkap Sofyan, Minggu, (18/1/2025).
Marwan membenarkan jika interior yang saat ini dikerjakan hanya beberapa titik saja, dan interior tersebut bukan bagian dari pengadaan kegiatan internal melainkan inisiatif bidang-bidang sehingga nantinya ketika diresmikan oleh Gubernur Sherly sesuai dengan sesuai dengan harapan.
“Iya itu inisiatif Internal enam bidang yg bikin karena akan diresmikan Ibu Gub jadi kami tidak mau kantornya terlihat jelek” tandas Marwan.







