Masa Aksi Protes Buang Limbah Tambang

Haltim, Maluku Utara-Setelah dari Kantor Bupati dan berhasil temui Bupati Kab. Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Aluansi Masyarakat Adat Maba Sangaji kemudian menuju ke kantor DPRD untuk menyodorkan tuntutan mereka yaitu

1. Pembebasan 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara tanpa syarat.

2. Perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.

3. Perumusan Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).

4. Pencopotan Kepala Desa Wailukum.

5. Evaluasi Kades Maba Sangaji.

6. Penghentian kriminalisasi masyarakat adat

Enam tuntutan di atas sebagai bentuk perhatian aliansi terhadap daerah, sebagai anak negeri yang punya tanggung jawab besar terhadap panggilan moral.

Sayangnya, harapan ingin bertemu dengan anggota DPRD Kab. Haltim pupus tak sesuai harapan, ruangan DPRD tampak sunyi, hanya menyisakan pegawai administrasi. Meski tanggal 26 Mei adalah hari senin.

Inilah pilihan Rakyat Halmahera Timur, ketika warganya ditangkap, aspirasi ingin disampaikan anggota rakyat kita malas berkantor. Padahal begitu banyak persoalan yang terjadi di Ka. Haltim.

Kesal dengan anggota DPRD yang tidak berkantor, massa aksi kemudian membuang limbah tambang di dalam ruangan sebagai bentuk protes, dan menggantung spanduk yang menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera merumuskan Perda Adat dan Perda DAS serta menghentikan kriminalisasi masyarakat adat. Spanduk tersebut bertuliskan

“PEMDA DAN DPRD SEGERA RUMUSKAN PERDA ADAT DAN PERDA DAS”

Mereka juga membuat tagar yang bertuliskan :#JAGA HUTAN YANG TERSISA

“HENTIKAN KRIMINALISASI MASYARAKAT ADAT, KAMI BUKAN PREMAN”.