Rusdi Jamaluddin.

Mgn-news.com,Sofifi – Camat Oba Utara, Rusdi Jamaluddin, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara terkait proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 3 hektare di kawasan Jalan 40, Kota Tidore Kepulauan.

Rusdi mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman Malut, Abdul Kadir Usman, serta Kepala Seksi, Rudi Mahmud.

Kecurigaan ini muncul setelah pihak Disperkim dinilai menutup-nutupi proses pengadaan lahan dengan tidak melibatkan Pemerintah Kecamatan Oba Utara.

“Kalau langkah koordinasi tidak dilakukan, pasti muncul asumsi adanya dugaan (penyalahgunaan). Kenapa camat tidak dilibatkan? Apakah aturan menghendaki camat tidak harus tahu? Kenapa Pemprov menutupi ini dari saya?” ujar Rusdi kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Rusdi, sebagai otoritas wilayah, pihak kecamatan seharusnya dilibatkan untuk memastikan legalitas dan transparansi setiap aktivitas pembebasan lahan di lapangan.

Ia pun mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Disperkim sehingga berani mengabaikan peran pemerintah setempat

Persoalan ini juga mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Safrin Samsudin Safar.

Ia menilai tindakan Disperkim Malut berpotensi melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 14 dan 18, proses pembebasan lahan wajib melalui konsultasi publik dan transparansi nilai ganti rugi.

“Tanpa koordinasi dengan pihak Kecamatan, validasi mengenai riwayat tanah berisiko cacat administrasi. Jika pembayaran dilakukan tanpa validasi Camat atau Lurah, instansi berisiko melakukan ‘salah bayar’ yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara,” tegas Safrin, (24/1/26)

Safrin menambahkan bahwa merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, prosedur yang cacat dapat mengakibatkan keputusan tersebut dibatalkan demi hukum.