Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindagkop Haltim, Tanzil.

Mgn-news.com, Haltim – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Timur mempertegas, bakal melakukan penyitaan terkait dengan adanya peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di gerai-gerai seputaran Kota Maba dan pada umumnya di Halmahera timur (Haltim).

Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindagkop Haltim, Tanzil, Mengatakan bahwa terkait dengan penyitaan rokok Ilegal pada warung-warung kecil maupun beberapa tokoh besar yang ada di Kota Maba suda dilaksanakan, dan beberapa jenis merek rokok seperti Omni Bold, Martil, dan Lain Lain.

“Kita sudah melakukan penyitaan rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai yang ada di beberapa toko di desa Soagimalaha seperti toko Anugrah toko Miliarder maba sangaji dan beberapa warung di kota maba” ucapnya Senin (8/12/2025)

Terkait hal itu, Kadis Perindagkop, Riko Debeturu juga membenarkan bahwa telah melakukan penertiban di beberapa tempat.

“Kita sudah dilakukan penertiban di kios-kios, dan beberapa toko”kata Riko.

Riko menegaskan, apabila masih ditemukan beredarnya rokok ilegal akan ditindak sesuai dengan prosedur.

Pernyataan Riko ini justru tidak sesuai dengan apa yang dikatakan olehnya. Pasalnya, dalam pantauan media Mgn-news.com, peredaran rokok ilegal di dalam Kota Maba masih ditemukan di beberapa gerai dan warung-warung kecil.

Sisi lain ketegasan Perindagkop Haltim, membuat publik bertanya-tanya. Dinas yang dipimpin Riko ini seharusnya mampu melindungi konsumen sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999.

Meski sudah beberapa kali melakukan penyitaan, Namun kembalinya ditemukan rokok ilegal ini menunjukan bahwa Perindagkop Haltim mengabaikan standarisasi peredaran cukai rokok untuk memastikan sekaligus menjamin kesehatan masyarakat melalui pengontrolan produk.

Beberapa jenis rokok tersebut dan sampai saat ini masi beredar luas dan meningkat tajam sesuai pantauan adalah, seperti rokok jenis Omni Martil dan lain lain. (red)