Ket: tersangka menaiki mobil Kejari Haltim untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Soasio Tidore Kepulauan (Tikep) untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tidore.

Mgn-news.com, Maba – Sidang penyerahan berkas perkara barang bukti dan pelaku atas kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) oleh tim penyidik Polres Halmahera Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur pada pada selasa (21/10/2025).

Diketahui, Tersangka dalam kasus ini yaitu, Aditya Hanafi (27), sementara korbannya ialah Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30). keduanya merupakan rekan kerja di Badan Pusat Statistik atau BPS di Halmahera Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) Satria Irawan mengatakan, terkait kasus pembunuhan menghilangkan nyawa pegawai BPS beberapa waktu lalu, saat ini Tim penyidik Polres telah pelimpahan barang bukti dan penyerahan pelaku.

“telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polres Haltim kepada JPU dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, judi online dan pencurian data pribadi,” kata Satria.

Sesuai berkas yang diterima, ada terdapat empat berkas perkara yang dikenakan, atau pasal berlapis dalam kasus tersebut yang akan menjerat pelaku, dan sesuai petunjuk JPU dalam berkas yang diterima sudah lengkap (P21).

“Pasal 338, 340 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup” sambungnya.

Selain Itu, dari hasil pemeriksaan intensif, termasuk pengecekan handphone korban dan pelaku, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, sehingga Pelaku murni dinyatakan tunggal.

Sementara dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh Polda Maluku Utara juga tidak menemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan.

“Oleh karena itu, sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan, dan tadi saat kita tahap II, pelaku dalam keadaaan sehat” tuturnya.