Mgn-news.com, Ternate – Pengadilan Negeri (PN) Ternate Kelas IA resmi menindaklanjuti permohonan eksekusi perkara perdata Nomor: 32/Pdt.G/2024/PN Tte.
Hal ini ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan pembayaran panjar biaya eksekusi kepada pihak pemohon, Selasa (12/3/2026)
Jauh sebelum surat tersebut terbit, kepastian hukum sebenarnya telah digenggam Muhammad sejak 28 Agustus 2025. Kala itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 2495 K/PDT/2025 yang menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Status legalitas ini pun dipertegas kembali pada awal Januari 2026. Plh. Panitera PN Ternate, Jefri Pratama, S.H., M.H., mengeluarkan surat keterangan yang mengunci kemenangan Muhammad Utokoi secara sah di mata negara.
“Surat ini mengonfirmasi bahwa perkara perdata antara Sdr. Muhammad Utokoi sebagai penggugat melawan pihak terkait lainnya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis Jefri dalam dokumen tersebut.
Dengan terbitnya pemberitahuan panjar biaya ini, Muhammad Utokoi selaku pihak pemenang gugatan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan tahapan eksekusi.







