Kantor Kejari Tikep.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan memilih bungkam saat dicecar wartawan terkait rencana pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tidore Kepulauan, Didi Kurniawan Bambang, tidak merespons upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp yang dilayangkan awak media, Senin (29/6) siang.

Sejumlah pertanyaan diajukan jurnalis meliputi sikap resmi Kejari Tidore mengenai rencana laporan etik tersebut. Selain itu, wartawan mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran operasional APBN, serta alasan mendesak di balik kebutuhan tambahan fasilitas fisik miliaran rupiah dari APBD Kota Tidore Kepulauan.

Pertanyaan tajam juga menyasar dasar hukum kejaksaan dalam menerima dana hibah sebesar Rp4,8 miliar. Pasalnya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas membatasi pemberian hibah jika kondisi keuangan daerah tidak mengalami surplus.

Hingga berita ini diturunkan, rentetan pertanyaan resmi tersebut sama sekali tidak mendapatkan jawaban dari Kasi Intel maupun pimpinan Kejari Tidore Kepulauan. Sikap tertutup ini dinilai memperkuat urgensi bagi Satgas 53 Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan di daerah.

Sebelumnya, Kejari Tidore Kepulauan dilaporkan bakal diadukan ke Jamwas dan Satgas 53 Kejagung atas dugaan pelanggaran etik dan benturan kepentingan (conflict of interest). Laporan ini dipicu oleh rencana penerimaan hibah fisik senilai Rp4,8 miliar dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026.

“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan syarat yang sangat ketat. Urusan wajib masyarakat harus tuntas dulu. Pemkot Tidore saat ini justru mengalami penurunan pendapatan hingga 25,56 persen,” ujar seorang sumber whistleblower, Minggu (28/6/2026).

Penurunan target pendapatan daerah tersebut dipicu oleh pengetatan anggaran dari pemerintah pusat. Memaksakan hibah di tengah defisit dinilai melanggar Asas Kepatutan Keuangan Negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Penerimaan ini juga dituding mengabaikan imbauan Ketua KPK RI pada Mei 2026 lalu yang melarang aparat penegak hukum menerima fasilitas pemda karena operasional mereka telah diakomodasi penuh oleh APBN.

Berdasarkan data portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek konstruksi di bawah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan ini telah terdaftar dengan kode lelang 10129339000. Total pagu proyek tercatat sebesar Rp4.801.888.033,97 dengan tahap pengumuman tender yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 30 Juni 2026

Alokasi bernilai besar ini dinilai sangat kontradiktif dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 yang disampaikan Wali Kota Muhammad Sinen Maret lalu. Dalam laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi Tidore melambat di angka 2,30 persen dari target 4,2 persen, angka kemiskinan membengkak menjadi 6,54 persen, dan pengangguran terbuka melonjak hingga 4,02 persen.

Melalui laporan resmi yang sedang disiapkan, Jamwas dan Satgas 53 Kejagung RI didesak untuk segera memeriksa Kepala Kejari Tidore Kepulauan dan membatalkan penerimaan fasilitas tersebut demi menjaga Doktrin Tri Krama Adhyaksa