HALTIM—Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui program penyaluran fidyah kepada anak yatim piatu di Kecamatan Kota Maba, Jumat (22/05/2026).
Kegiatan sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk amanah dari para muzakki yang telah menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Halmahera Timur.
Penyaluran fidyah ini diberikan kepada sejumlah anak yatim piatu yang tersebar di wilayah Kecamatan Kota Maba. Bantuan berupa paket makanan dan kebutuhan pokok diharapkan dapat membantu meringankan beban para penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sala satu Pimpinan BAZNAS Haltim, Ajid Nurau, menyampaikan bahwa program penyaluran fidyah merupakan bagian dari komitmen Baznas Kabupaten Halmahera Timur dalam memastikan dana umat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim piatu agar mereka tetap merasakan perhatian dan kasih sayang dari masyarakat.
“Fidyah yang kami salurkan ini dititipkan oleh para muzakki kepada kami untuk disalurkan kepada anak-anak yatim piatu dan masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah,” ujar Ajid wakil ketua BAZNAS Haltim.
Melalui kegiatan tersebut, BAZNAS Haltim berharap dapat mempererat rasa kebersamaan dan meningkatkan semangat berbagi di tengah masyarakat.
Program sosial seperti ini juga diharapkan mampu mengajak lebih banyak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, maupun fidyah melalui lembaga resmi Baznas Kabupaten Halmahera Timur agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan merata.
Fidyah sendiri merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa dengan ketentuan tertentu, yang kemudian dibayarkan dalam bentuk makanan atau bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.
Ajid berharap, Baznas Haltim baru dikukuhkan oleh Bupati pada Tahun 2025 berjalan 1 tahun kepengurusan ini sangat membutuhkan kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur untuk mengawal masyarakat agar dana pengumpulan zakat infaq, sedeqah dan fidyah dapat dipergunakan secara terbuka tepat dan bermanfaat bagi umat islam di kabupaten Halmahera timur.







