Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir


Mgn-news.com, Sofifi – Meski sudah memasuki bulan keenam, serapan anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru mencapai 27 persen. Dari angka presentasi tersebut menunjukan kegiatan pada setiap OPD belum sepenuhnya berjalan maksimal.

Apa bila dibiarkan lamban satu semester, maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 baik secara fisik maupun keuangan yang direncanakan berpengaruh pada penumpukan kegiatan sehingga berimbas pada periode anggaran sebelumnya.

Mengenai hal ini, Samsuddin Abdul Kadir, saat ditemui awak media, Kamis, 26 Juni 2025 di depan Kantor Gubernur, menjelaskan terkait proses penyerapan anggaran mengalami keterlambatan akibat dari setiap OPD belum memasukan dokumen pelelangan, sehingga serapan anggarannya belum mencapai 30 persen.

“sudah ada penekanan dari Ibu Gubernur kepada semua OPD agar supaya melakukan pelelangan, karena pelelangan itu mempengaruhi penyerapan, jadi apabila kegiatannya sudah dilelang maka penyerapan anggaran sudah meningkat 30 persen” ujar Samsuddin.

Samsuddin melanjutkan, jika lambatnya serapan anggaran juga dipengaruhi oleh kebijakan pergeseran anggaran yang diperuntukan kepada OPD terkait dan itu tidak terlalu berdampak terhadap angka persentase serapan.

“Kemarin kan ada beberapa anggaran yang digeser, untuk kebutuhan program tertentu yang ketika dilakukan tidak semuanya langsung berjalan, seperti di Dinas Pendidikan, penyaluran komite hanya dilakukan sebulan sekali, otomatis tidak akan terserap secara keseluruhan” Jelas Samsuddin.

Sementara untuk beberapa OPD yang mengalami pergeseran pada APBD induk dan mengakibatkan kegiatannya tertunda, lagi menunggu pergeseran pada APBD perubahan agar dapat menjalankan kegiatannya.

“Ada beberapa kegiatan yang bersifat digeser, masih menunggu pergeseran terakhir ini, untuk kepastian selesainya mungkin hari ini atau besok, maka hari senin nanti kami sudah bisa lakukan pelelangan” harap Samsuddin.

Terkait pergeseran terakhir, menurut Samsuddin sudah tidak lagi menggunakan Pergub tapi langsung pada penerapan perubahan anggaran.

“kalau pergeseran kita masih mengacu pada Pergub, setelah ini kita langsung masuk pada perubahan anggaran, sehingga diharapkan kepada TAPD dalam hal ini BAPPEDA untuk segera melakukan penginputan data perubahan anggaran” tutup Samsuddin.

Bagian lain, Meski sudah ada desakan dari Gubernur Sherly Tjoanda, dan pernyataan Samsuddin bahwa Senin, 30 Juni 2025 nanti sudah bisa dilakukan pelelangan, akan tetapi pemasukan dokumen lelang hingga saat ini baru dilakukan oleh dua OPD, PUPR dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA).

Hairil Hi Hukum, selaku Pelaksana tugas (Plt) Karo PJB saat dihubungi oleh media ini mmelalui telepon whatsap turut membenarkan pernyataan Samsuddin tersebut. Menurutnya, baru terdapat dua OPD sesuai yang dijelaskan Sekprov dan sementar telah masuk tahap memasuki dokumen untuk dilelang oleh BPBJ Malut.

“Baru dua OPD itu hingga saat ini, dan kami dari BPBJ masih menunggu OPD yang lain memasukan dokumen agar segera kita lakukan pelelangan” Hairil.