Papan Anggaran Kegiatan Swakelila
Sofifi, Maluku Utara-Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali dihebohkan dengan pengadaan renovasi Kantor Gubernur menggunakan sistem swakelola.
Sebelumnya, Pemprov Malut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditunjuk sebagai pelaksana renovasi Perumahan Gubernur menggunakan sistem swakelola dengan anggaran sebesar Rp 8.854.900.000,00 (delapan miliar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Renovasi Kantor gubernur menggunakan sistem swakelola tertera jelas pada papan anggaran yang dipasang.
Dalam amatan wartawan MGN-nesw.com, anggaran yang digunakan dalam renovasi Kantor gubernur sebesar Rp 4.252.660.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender terhitung dari 08 Mei sampai dengan 05 Agustus 2025, tahun anggaran 2025, Selasa, 20 Mei 2025
Program penataan bangunan ini menuai sorotan banyak media, karena ada tiga item kegiatan dengan anggaran miliaran rupiah, yaitu rumah Dinas gubernur, rumah Dinas Wakil gubernur dan renovasi Kantor gubernur.
terkait soal renovasi rumah Dinas Wakil gubernur, belum diketahui pasti nilai anggaran secara nominalnya, tapi ada beberapa pegawai yang mengatakan kalau nominalnya kurang lebih 3 miliar, ada juga yang mengatakan 2 miliar.
“renovasi rumah Dinas wakil gubernur kalau yang sempat saya dengar itu anggarannya sebesar 3 miliar ada juga yang katakan 2 miliar” tutur pegawai yang tidak mau menyebutkan namanya itu. (RED)







