Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe, Saat Memberikan Penyampaian.
Mgn-news.com, Sofifi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat paripurna ke-2, masa sidang kesatu tentang, Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sesuai dengan rapat sebelumnya pada tanggal 14 Agustus 2026,terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Wakil Gubernur Malut, Hi. Sarbin Sehe dalam kesempatannya menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan maksud memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan daerah.
“Nota keuangan ini juga berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah” jelas Sarbin (14/10/2025) .
Sarbin mengatakan bahwa, Kebijakan belanja daerah disesuaikan dengan rencana pembiayaan pendapatan daerah. Orientasi belanja daerah diprioritaskan untuk efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setiap peningkatan alokasi belanja yang direncanakan oleh setiap pengguna anggaran diikuti dengan optimalisasi kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” ujar Sarbin.
Dengan demikian, melalui penyusunan nota keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi petunjuk dan memberikan gambaran proses penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026, yang dapat diajukan sebagai berikut.
Pendapatan Daerah pada APBD-P 2025 sebesar Rp3.505.592.645.697 berkurang 20,23% sebesar Rp 709.341.934.760 atau menjadi Rp2.796.250.710.937.
Belanja Daerah pada APBD-P 2025 sebesar Rp 3.498.758.995.777 Triliun berkurang 19,41% atau sebesar Rp 679.758.995.777 Miliar atau menjadi Rp 2.819.497.309.219.
Pendapatan Asli Daerah berkurang 0,18% sebesar Rp2.107.679.760,00 dari APBD 2025 Rp1.167.718.897.697 atau menjadi Rp1.165.611.217.937.
“Dari Target Anggaran Pendapatan Daerah dan Target Anggaran Belanja Daerah, maka Rancangan APBD 2026 mengalami Defisit Anggaran sebesar Rp 23.246.598.282″ ungkap Sarbin.
Demikian penyampaian garis besar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Saya berharap, penjelasan ini dapat membantu pembahasan RAPBD Tahun 2026 pada tahapan selanjutnya, sehingga jadwalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tandas Sarbin.
Rancangan turunnya APBD 2026 merupakan penyesuaian akibat dari kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan di 2026 mencapai lebih dari 20 persen. (red).







