Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Richard Sangadji (Foto: Abd.Muhid Bayan)

Mgn-news.com, HALTIM—Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Halmahera Timur, Richard Sangadji mengungkapkan adanya perusahan yang bebal tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) hingga saat ini.

Padalahal berdasarkan aturan sudah jelas, pihak perusahan seharusnya melaporkan jumlah angkatan kerja melalui layanan terpadu satu data.

“Rujukannya yaitu Permenaker no 15 tahun 2020 juga Kepmenaker no 95 tahun 2022 namun tidak diindahkan” ucapnya. Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, jika perusahan yang saat ini beroperasi di Halmahera Timur dapat melaporkan ke Kementrian Ketengakerjaan maka seharusnya ada tembusan juga ke Disnakertrans.

Sementara perusahan yang sudah terdata melakukan pencatatan hingga saat ini dan diketahui oleh Kepala Dinas baru 39 Perusahan itu pun sejak tahun 2024.

Ia menyesalkan, adapun perusahan yang sudah terdata namun tidak melaporkan jumlah tenaga kerja terutama Tenaga Kerja Asing (TKA) PKWT.

Diketahui, jumlah TKA yang telah didata sebanyak 72 orang, akan tetapi pada saat monitoring di lapangan terdapat TKA yang tidak terdaftar di dalam sistem Dirjen Ketenagakerjaan Asing melalui website yang terhubung langsung dengan Disnaker.

“kadang mereka tidak ada tapi kita temukan di lapangan ada, juga ada yang terdata tapi di lapangan tidak ada.” Bebernya.

Data website Dirjen Ketenagakerjaan tersebut juga menunjukkan ada nama yang terdaftar namun mempunyai lokasi kerja yang berbeda-beda bukan hanya di Haltim, sehingga mereka tidak dikenakan Pajak.

Dari masalah tersebut, Richard menduga pada tahun 2025 kemarin hal ini berimbas pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD dari penarikan pajak penghasilan TKA sebesar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah (Rp 79.944.000)”jelasnya.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA seharusnya wajib membayar kompensasi malah tidak membayar dengan alasan pekerja TKA bukan Pekerja tetap sehingga tidak bisa terdata.

“Yang anehnya di lapangan ditemukan ada dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sementara saya tidak mengeluarkan.”ujarnya.

Terkait hal itu, kepada awak media dirinya mengaku enggan menyebut jumlah perusahan yang dianggap mempekerjakan TKA tanpa diketahuinya, Richard menganggap itu merupakan rahasia internal Disnakertrans Halmahera Timur.