Saat Konferensi Pers (Ist)

Mgn-news.com, Haltim—Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melalui Bagian Hukum akan melakukan somasi terhadap Fuad Yakub Karim yang dianggap memberikan citra buruk terhadap di media sosial terkait dengan persoalan Hibah tanah ke Brimob Polda Malut.

Hal ini bermula dari tuduhan dilayangkan oleh Fuad melalui sosial media platfom Facebook bahwa Hibah tanah ke Brimob tersebut dilakukan oleh Pemkab Haltim.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Ifdal Rajak, yang didampingi oleh PLT Kadis DPLH, Adriansyah Madjid melalui konferensi Pers menyatakan bahwa isu yang dituduhkan tersebut sebenarnya tidak ada sangkut paut dengan Pemda Haltim.

Menurutnya tanah hibah tersebut diberikan secara pribadi oleh Bupati Ubad Yakub ke Brimob Polda Malut pada tangal 13 November 2023.

“Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Fuad di media itu tidak benara karna hibah itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerinta derah. Itu hibah secara pribadi ke Brimab,”katanya Rabu (21/01/2026).

Adriansyah juga menegaskan, Permasalah ini harus diselesaikan dengan penjual maupauan pemilik lahan pribadi yakni Pak Bupati Ubaud Yakub, bukan membuat polemik yang melibatkan Pemda Haltim.

Baginya, Langkah Ubaid seharusnya diberikan apresiasi karna secara pribadi menghibahkan tahan untuk pembangunan derah, yang semestinya tidak menjadi bahan polemik di media sosial.

Untuk penyelesaian perkara sengketa seharusnya pihak terkait dapat bertemu langsung bukan membuang isu yang tidak benar sehinga menjadi polemik di media sosial.

Tindakan Fuad dianggap tidak memahami persoalan dengan baik sehingga klarifikasi yang disampaikan agar kiranya bisa meluruskan masalah yang terjadi, sehingga masyarakat tidak salah paham terhadap pemerintah.

Sementara itu kabag Hukum Ifdal Radjak menegaskan kepada Fuad untuk menghentikan segala bentuk pemberitaan miring di platfrom media terhadap pemerintah daerah dalam kurung waktu 1×24 jam dan meminta maaf kepada Pemerintah Daerah terkait apa yang dituduhkan.

Ketegasan ini sebagai upaya untuk memberikan pengertian ke publik agar tidak salah menafsirkan berita-berita yang dibuat secara masif beberapa hari ini yang seakan-akan Pemda sewenang-wenag terhadap masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemda Haltim juga akan menyampaikan somasi (Peringatan tegas, teguran tegas) terhadap Fuad, agar segera mencabut seluruh pemberitaan di Media sosial yang menyudutkan Pemda Haltim dan segera meminta maaf terhadap Pemda Haltim selama 3×24 jam di berbagai platfrom media.

Ifdal mengingatkan jika dua hal tersebut tidak dilakukan oleh Fuad, maka Pemda Haltim membertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.