Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji

Mgn-news.com. Haltim — Rekapitulasi Laporan resmi oleh pihak perusahan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 72 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di Haltim.

Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji, mengatakan Rekapan data tersebut merupakan akumulasi dari laporan rutin yang wajib disampaikan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Richard merincikan bahwa ke-72 tenaga kerja asing tersebut tersebar di tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:

  1. PT Feni
  2. PT Power China Internasional
  3. PT Bahana Selaras Abadi
  4. PT ATA
  5. PT Alam Raya Abadi
  6. PT Arumba
  7. PT Five Star Indonesia

“Data 72 orang ini adalah hasil pelaporan resmi dari tujuh perusahaan tersebut di tahun 2025. Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka,” ujar Richard saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (08/01/2026).

Dilihat dari Rekapan data Tenaga Kerja Asing (TKA) di Disnaker Haltim ini diketahui memiliki data yang sama dengan data hasil kerja Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dalam operasi Wirawaspada Tahun 2025 kemarin.

Sebelumnya, Kepala Kantot Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Muhammad Fadli telah menyampaikan bahwa dalam operasi yang sudah dilakukan ditemukan ada 72 TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah tersebut, namun seluruhnya memiliki dokumen izin tinggal lengkap sesuai aturan.

Meski sudah memiliki data secara legal yang dinyatakan oleh Fadli, Disnakertrans Haltim tidak lantas berpuas diri karena menurut Richard ternyata masih banyak yang tidak dilaporkan sehingga tidak terdata di Disnakertrans.

Richard menyatakan di tahun 2026 ini pihaknya akan segera melakukan langkah proaktif berupa monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.

Fokus utama monitoring ini bukan hanya kepada tujuh perusahaan tersebut, melainkan juga menyasar perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Halmahera Timur untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang tidak terdata atau tidak memiliki izin resmi.

“Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala. Tim kami bersama tim pora akan turun langsung untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain guna memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, sudah sesuai dengan regulas yang berlaku di Indonesia,” Tutup Kadis.