Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara Saat Bertemu Dengan Deputi GAKUM-KLH, Rabu, 3 Desember 2025, di Jakarta.

Mgn-news.com, Haltim – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (GAKUM) menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aktivitas sejumlah perusahaan tambang di Halmahera Timur tersebut dinilai melakukan mencemarkan sungai Sangaji Kecamatan Kota Maba, dan sungai Muria yang berada di Subaim Kecamatan Wasile.

Dua sungai tersebut diketahui, selama ini digunakan warga setempat sumber airnya sebagai sumber kehidupan, mulai dari keperluan rumah tangga hingga kebutuhan lahan pertanian.

Beberapa perusahaan yang diduga beroperasi di dua kecamatan tersebut adalah, PT. Weda Bay Nickel (WBN) Group, PT. JAS dan PT. ARA. WBN sendiri memiliki wilayah konsensus yang sangat luas, terhitung mulai dari Kabupaten Halmahera Tengah, hingga Kabupaten Halmahera Timur bagian hutan Kecamatan Kota Maba. Sementara PT. JAS, dan PT. ARA wilayah operasinya di Kecamatan Wasile.

Melalui laporan LSM Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) saat audiensi di kantor KLH, Plaza Kuningan, Jakarta, LSM telah menyerahkan laporan langsung kepada Wakil Menteri KLH Diaz Hendropriyono.

Ketua GPLT-MU, Abdur Saleh saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, mengatakan, dampak limbah sedimentasi diduga miliki PT JAS dan PT ARA hingga mencemari sungai Muria di Subaim memiliki dampak yang sangat mempengaruhi hasil petani, salah satunya petani sawah dan petani kelapa serta hasil tangkapan nelayan.

Abdur menekankan pentingnya Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Timur mengambil peran, namun hingga laporan ini diteruskan ke Pemerintah Pusat karena ia menilai keseriusan Pemerintah Daerah terkesan cuek dan lamban dalam penanganan.

Mewakili GPLT-MU, pihaknya menganggap Pemkab Halmahera Timur dan DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan. Pasalnya, telah bertahun-tahun laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti berdasarkan Undang-undang terkait lingkungan.

“Pemerintah daerah selalu menjanjikan pengecekan, tetapi tidak ada hasil, tidak ada tindakan. Masyarakat dibiarkan menghadapi dampak sendiri, kami menduga Pemkab dan DPRD tersandera sehingga lemah dalam pengawasan,” tegas Ketua GPLT-MU, Rabu (3/12/2025)

Padahal GPLT-MU telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kementerian ESDM dan Ketua Satgas PKH. Kemudian GPLT-MU telah menyiapkan langkah hukum.

“Sebagai tuntutan ganti rugi masyarakat, dan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan,”terangnya.

Baginya Abdur, tuntutan GPLT-MU tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang diketahui sangat tegas dalam membersihkan perusahaan nakal dan praktik illegal mining.

“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Jika ada yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat, maka harus ditindak tanpa kompromi,”tandasnya. (red)