Proses pengamanan Miras di Desa Kulting Jaya.


Dalam rangka menjaga keamanan di momentum hari ke-3 Idul Fitri, Kepolisian Sektor Halmahera Tengah (Polsek) melakukan giat penyisiran Area Perkebunan Kelapa Desa Kluting Jaya yang diduga sebagai salah satu tempat produksi minuman keras (Miras) di Weda Selatan, Selasa, (24/3/2026).

Bersama dengan sejumlah personel yang terdiri dari, Brigpol Al Fatah Suyono (Anggota Pulbaket Polsubsektor Weda Selatan) dan Bripda Asmawin Jardi (Banit Patroli Pol Sub Sektor Weda Selatan berhasil menyita 50 liter Miras jenis cap tikus.

Kapolsek Weda Selatan Ipda Hatab Bode mengungkapkan jika dalam kegiatan ini berhasil menemukan tiga orang pelaku pembuat Miras, mereka diantaranya berinisial BJ, AD, dan KD.

“Jadi kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah yang diakibatkan dari minuman keras” ungkap Hatab.

Ia menegaskan jika para pelaku bakal dikenai hukuman sehingga tidak akan melakukan pada kemudian hari nantinya “Memberikan efek jera kepada pelaku penjual dan Pembuat Miras” tegas Hatab.

Olehnya itu, selain melakukan penyitaan dan pemusnahan Miras, pengrusakan tempat pembuatan Miras jenis cap tikus juga dilakukan, dan setiap minuman yang ditemukan dibuang dengan cara ditumpakan langsung di lokasi temuan.