Istimewa.

Mgn-news.com, HALTIM — Pusat Jaringan dan Informasi (PIJAR) melalui ketuanya, Jainal, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa pimpinan CV Katulistiwa Perkasa terkait dugaan penggunaan material proyek yang tidak memiliki izin resmi.

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Wokajaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lokasi proyek, pekerjaan jalan usaha tani tersebut merupakan proyek milik CV Katulistiwa Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp375.000.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, material batuan yang digunakan diduga berasal dari lokasi penambangan yang tidak berizin.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, salah satu pengawas lapangan mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak kontraktor.

“Ini proyek milik kontraktor kak Cipong. Saya di sini hanya diperintahkan kak Cipong untuk menghitung terasi. Sementara excavator yang digunakan adalah milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur Ashadi Tajudin” ungkapnya.

Sementara, setelah di konfirmasi terkait kepemilikan alat kepada Ashadi Tajuddin pada 18 januari 2026, Ia mengakui bahwa alat eksavator tersebut adalah miliknya.

“Cuma ada paket jalan tani yang dong pake saya pe alat berat saja, Kebetulan saya ada alat berat kong dong ada pake.” Jawabnya sesuai isi pesan Whatssap.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek ini merupakan proyek pemerintah yang seharusnya mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban penggunaan material yang bersumber dari tambang berizin resmi.

Ketua PIJAR, Jainal, menegaskan bahwa aktivitas penambangan batuan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.

“Perusahaan yang melakukan penambangan batuan tanpa mengantongi SIPB, Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau izin resmi lainnya jelas melanggar hukum dan harus diproses,” tegas Jainal pada senin (26/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami mendesak Krimsus Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” tutup Jainal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Katulistiwa Perkasa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.