TERNATE—Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan diduga melakukan intervensi dalam proses Pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) periode ini. Kebijakan Warek III Bidang Kemahasiswaan yang menunda pemilihan dan membuka kembali pendaftaran bakal calon secara sepihak dinilai telah mencederai independensi pesta demokrasi mahasiswa.

Restullah Djoge menyatakan bahwa pembatalan sepihak jadwal pemilu dan pembukaan kembali pendaftaran bakal calon oleh birokrasi kampus yang dipimpin langsung oleh Warek III Bidang Kemahasiswaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami melihat ada upaya penggiringan opini, penundaan, serta pembukaan ulang syarat bakal calon. Ini merugikan paslon yang sudah siap bertanding,” ujar Restullah pada Sabtu (25/07/2026).

Selain menunda pemilihan, Restullah juga menyoroti sikap yang diambil oleh Warek III karena mencederai wewenang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Tugas Warek III seharusnya hanya mengoordinasikan setiap pelaksanaan mekanisme pemilihan, bukan mengambil keputusan untuk menunda pemilihan dan membuka ulang syarat bakal calon tanpa alasan yang jelas.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga menghalang-halangi jalannya pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA).

“Kami bersikap agar pemilihan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) tetap dilanjutkan tanpa ada penundaan dan pembukaan ulang syarat bakal calon tanpa intervensi. Kami berharap KPUM harus kooperatif dalam menjalankan tugas sesuai mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.

Restullah menambahkan, pesta demokrasi pemilihan umum DEMA dan SEMA seharusnya menjadi ajang konsolidasi dan penyatuan pikiran bagi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.