Foto : Umar Ismail bersama Mantan Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim di ruang Kasat Reskrim Polresta Tidore, Usai di Konfrontir Penyidik, (13/4/26).

Tidore,Tidore- Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan Umar Ismail kembali menjalani pemeriksaan di Polresta Tidore pada Senin (13/4/2026). Umar diperiksa dalam agenda konfrontasi (konfrontir) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh NA.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mempertemukan Umar dengan mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim guna menyamakan keterangan terkait isi percakapan yang memicu laporan hukum tersebut.

Umar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2025 namun tidak ditahan, memberikan klarifikasi usai pemeriksaan.

Umar menegaskan bahwa dalam komunikasi tersebut, ia hanya meneruskan rumor yang beredar mengenai kehamilan NA tanpa menyebutkan identitas pria tertentu. Umar Ismail berdalih informasi itu disampaikan karena adanya permintaan dari Ali Ibrahim agar dirinya melaporkan setiap perkembangan informasi penting, baik terkait keluarga maupun politik, selama Ali berada di Jakarta untuk pengobatan jantung.

“Saya tidak pernah menyebut siapa yang menghamili NA. Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dan sesuai apa yang disampaikan ke Ali Ibrahim, tidak lebih dan tidak kurang,” tegas Umar kepada awak media, (18/4/26)

Umar juga mengungkapkan fakta baru dalam proses konfrontasi. Menurutnya, Ali Ibrahim mengakui di depan penyidik bahwa Umar sama sekali tidak menyebutkan inisial nama (MS) dalam percakapan telepon mereka. Hal ini memicu keheranan Umar mengenai munculnya nama MS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Umar menceritakan bahwa komunikasi tersebut terjadi saat Ali Ibrahim berada di Jakarta untuk pengobatan jantung. Menurut pengakuan Umar, Ali Ibrahim sempat merespons informasi tersebut dengan ucapan “Alhamdulillah” dan menyatakan bahwa kabar tersebut tidak bisa disembunyikan.

Lebih lanjut, Umar menyatakan keheranannya atas munculnya inisial MS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa baik dirinya maupun Ali Ibrahim tidak pernah secara langsung menyebut nama MS dalam percakapan yang dipermasalahkan itu.

Secara terpisah, Praktisi Hukum Dr. Jonaedi Efendi memberikan analisis yang meringankan UI. Menurutnya, tindakan Umar yang melaporkan isu kepada atasan atau pejabat negara dalam ruang lingkup terbatas adalah bentuk animus corrigendi (niat klarifikasi), bukan animus injuriandi (niat menghina.

“Unsur ‘diketahui umum’ dalam Pasal 310 KUHP gugur karena komunikasi ini bersifat privat dan tertutup. Penyebaran yang terjadi setelahnya di luar kendali Umar tidak bisa dibebankan kepadanya secara pidana,” ujar Jonaedi