Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Hi. Sarbin Sehe
Ternate, Maluku Utara-Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe secara resmi meluncurkan program pembangunan 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Kamis, 22 Mei 2025, di Kota Ternate.
Program ini merupakan bagian dari agenda prioritas 100 hari kerja pasangan kepala daerah baru itu, yang menargetkan peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin hingga miskin ekstrem di Provinsi Maluku Utara.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) program RTLH ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tiga kabupaten sebagai tahap awal, yakni Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.
“Saya titip kepada Ibu Kadis, semoga dalam proses identifikasi nanti, yang diprioritaskan benar-benar mereka yang paling membutuhkan. Mereka yang rumahnya masih bocor, papan reyot, atau bahkan tidak punya rumah. Terutama janda, lansia, orang yang hidup sendiri, atau yang hanya bisa menumpang,” ujar Gubernur Sherly dalam sambutannya.
Serly menambahkan bahwa program ini bisa terwujud berkat efisiensi anggaran dan sinergi antara jajaran Pemerintah Provinsi. Untuk tahun anggaran 2025, disiapkan alokasi dana sebesar Rp 23 miliar, yang akan digunakan untuk membangun rumah dalam tiga fase, yakni: pembangunan dapur sehat, rehabilitasi rumah rusak, dan pembangunan rumah baru.
“Semoga ke depan, ketika APBD kita meningkat, kita bisa bangun bukan hanya 700, tapi sampai 1.000 rumah bagi rakyat yang membutuhkan,” imbuh Sherly, optimistis.
Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Musrifah Alhadar, menjelaskan bahwa pelaksanaan program RTLH ini sepenuhnya akan mengadopsi skema swakelola berbasis masyarakat. Artinya, tidak ada keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga dalam pembangunan fisik di lapangan.
“Yang pasti masyarakat penerima manfaat sendiri yang akan melaksanakan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Kita tidak pakai kontraktor. Ini murni swakelola masyarakat,” tegas Musrifah.
Saat ini, menurut Musrifah, Dinas Perkim sedang dalam proses pendataan awal dan verifikasi lapangan untuk memastikan agar program tepat sasaran. Setiap nama calon penerima bantuan harus diverifikasi terlebih dahulu dan disetujui oleh pemerintah daerah setempat serta oleh Gubernur Maluku Utara.
“Kami sedang mendata, nanti baru akan dilakukan rapat internal untuk menentukan siapa saja yang paling layak menerima. Prioritas tetap kepada yang rumahnya paling tidak layak, yang benar-benar hidup dalam kondisi ekonomi ekstrem,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa verifikasi harus berjalan tanpa kendala dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak hanya aspek teknis, tetapi juga kelayakan administratif harus dilengkapi dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Program RTLH ini menggunakan tipe rumah 36, sebuah standar hunian layak yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar keluarga kecil di wilayah terpencil. Pembangunan dibagi dalam tiga fase:
1. Dapur Sehat – untuk menjamin sanitasi dan pola hidup bersih.
2. Rehabilitasi Rumah – bagi rumah-rumah dengan kerusakan berat atau sedang.
3. Pembangunan Rumah Baru – untuk masyarakat yang tidak memiliki rumah sama sekali.
Kegiatan ini, kata Musrifah, merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menekan angka kemiskinan ekstrem, dengan pendekatan berbasis kebutuhan riil serta melibatkan langsung masyarakat.
“Tim di lapangan harus bekerja sebaik-baiknya. Jangan ada penyimpangan. Kita ingin agar bantuan ini benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, tanpa potongan, tanpa manipulasi. Kalau ini berjalan baik, insya Allah akan sangat membantu mengurangi kemiskinan ekstrem di Maluku Utara,” pungkasnya. (red)







