Ternate, Wakil Ketua PWNU Maluku Utara, Salim Taib, menilai dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) semakin memanas dan berdampak hingga ke daerah. Menurutnya, konflik dan tarik-menarik kepentingan di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menyebabkan berbagai persoalan organisasi di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Salim Taib pada Rabu (17/6/2026). Ia mengatakan, NU sebagai organisasi besar di Indonesia memiliki daya tarik yang kuat dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, sehingga tidak terlepas dari berbagai kepentingan yang berujung pada pertarungan pengaruh dan kekuasaan.

“Konflik PBNU beberapa bulan terakhir menunjukkan hal itu. Polarisasi dan faksi-faksi yang berkembang menjelang Muktamar kini merambah hingga ke daerah. Daerah menjadi korban dari keganasan elit-elit NU,” kata Salim.

Mantan Ketua PW Ansor Maluku Utara itu menyoroti belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) bagi enam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Maluku Utara yang telah melaksanakan Konferensi Cabang. Padahal, menurutnya, usulan penerbitan SK tersebut telah disampaikan sejak lima hingga enam bulan lalu.

Salim secara khusus menyinggung polemik yang terjadi di PCNU Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menjelaskan bahwa Konferensi Cabang IV PCNU Kepulauan Sula yang dihadiri dan dipimpin oleh PWNU Maluku Utara telah menghasilkan kepengurusan yang dipimpin oleh Safrudin Sapsuha, S.HI., M.H., sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

Namun di sisi lain, PBNU kembali menerbitkan SK caretaker PCNU Kepulauan Sula yang diketuai oleh Lukman Umafagur.

“Pada konteks ini terlihat jelas bahwa konflik di PBNU mengorbankan kita di daerah. Daerah selalu menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, Salim meminta PWNU Maluku Utara melakukan pembenahan tata kelola administrasi organisasi. Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan Majelis Tahkim PBNU terungkap adanya dua rekomendasi dari PWNU terkait persoalan PCNU Kepulauan Sula.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut PWNU tidak mampu menjelaskan secara rinci alur administrasi yang melahirkan rekomendasi terbaru terkait caretaker. Bahkan, setelah dilakukan konfirmasi kepada Rais Syuriyah dan Katib PWNU, keduanya disebut tidak pernah menandatangani surat rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SK caretaker.

Salim menegaskan bahwa setiap keputusan strategis organisasi harus dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno PWNU.

“NU adalah organisasi yang bersifat kolektif-kolegial. Karena itu, keputusan penting seperti pengusulan SK cabang hasil konferensi maupun rekomendasi caretaker wajib dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Tidak boleh dimainkan oleh satu atau dua orang saja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam kasus PCNU Kepulauan Sula, banyak pengurus wilayah yang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Pernyataan Salim Taib tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya dinamika internal NU menjelang Muktamar, yang dipandang sebagai momentum penting bagi konsolidasi dan masa depan organisasi.