Ekspos Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Foto: Istimewa)
HALTIM — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan ekspos hasil penyelidikan dan melakukan pembahasan terhadap fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan penggunaan DAU APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300,- (sembilan miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19, termasuk sub-anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp2.431.027.800,- (dua miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil ekspos tersebut, telah terdapat cukup fakta dan bukti awal untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap secara lebih mendalam pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara.







