Ternate — Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, meminta salah satu pejabat di lingkungan Polda Maluku Utara untuk menghentikan pernyataan bernuansa ancaman terhadap pengurus organisasi mahasiswa tersebut.
Ia menegaskan bahwa sikap semacam itu tidak hanya keliru secara kelembagaan, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berorganisasi.
Arjun menekankan bahwa persoalan internal organisasi kemahasiswaan merupakan wilayah otonom yang tidak dapat diintervensi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, GMNI sebagai organisasi kader memiliki mekanisme internal yang sah dan diakui dalam mengelola dinamika organisasi.
“Tidak tepat jika aparat kepolisian masuk terlalu jauh hingga mengomentari atau bahkan memberi tekanan terhadap urusan internal organisasi mahasiswa. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” tegas Arjun.
Terkait dengan usulan evaluasi terhadap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, Arjun menyebut hal tersebut sebagai bagian dari hak kontrol publik. Dalam negara demokratis, kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk memastikan institusi negara bekerja secara optimal.
“Evaluasi terhadap kinerja Kapolda adalah hal yang sah. Jika ada kelemahan dalam penegakan hukum atau penanganan situasi keamanan, maka wajar jika publik, termasuk mahasiswa, menyuarakan kritik,” ujarnya.
Selain itu, GMNI Maluku Utara juga menyoroti perlunya transparansi terkait keberadaan Mako Brimob di wilayah Lelilef Sawai yang berdekatan dengan kawasan industri PT IWIP.
Arjun menilai keterbukaan informasi kepada publik penting untuk menjaga akuntabilitas serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, ia juga menyinggung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Utara yang belakangan ini diwarnai konflik.
Ia meminta aparat kepolisian untuk lebih fokus pada penanganan konflik secara profesional dan preventif.
“Prioritas aparat seharusnya adalah menjaga stabilitas dan melindungi masyarakat, bukan melontarkan pernyataan yang justru memperkeruh suasana,” tambahnya.
Arjun juga menyayangkan adanya pernyataan yang mempertanyakan status dan kontribusi GMNI. Ia menegaskan bahwa GMNI bukan lembaga legislatif seperti DPR, namun memiliki peran strategis sebagai organisasi kader dalam membangun kesadaran kritis, mengawal kebijakan publik, serta menjadi bagian dari kontrol sosial.
“GMNI punya sejarah panjang dalam perjuangan kebangsaan. Kami berdiri sebagai kekuatan moral dan intelektual, bukan untuk diintervensi, apalagi diintimidasi,” tutupnya.







