Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Mgn-news.com, Ternate – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Tte di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Saksi yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat selaku Tergugat, mengakui bahwa proyek infrastruktur milik CV Mulia Berkahtama Abadi telah selesai 100 persen, namun pembayarannya belum dilunasi hingga kini.

Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut, saksi dari pihak Pemkab menjelaskan bahwa secara teknis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa air tahun 2023 itu telah diserahterimakan (PHO/FHO) tanpa catatan cacat pekerjaan.

Namun, saksi mengakui anggaran baru dicairkan sebagian setelah kontraktor mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

Kuasa Hukum Penggugat, Arwin HR, S.H. dari Kantor Hukum “Citra Celebes Law”, menegaskan bahwa pengakuan saksi lawan menjadi bukti kuat adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum

“Keterangan saksi Tergugat sudah jelas; pekerjaan klien kami selesai dan diterima. Namun, hak pembayaran tertunda tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Arwin usai persidangan.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Fachlis Sangkali, berdalih keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.

Meski demikian, pihak kontraktor menekankan bahwa alasan internal keuangan daerah tidak bisa menghapus kewajiban hukum atas kontrak yang telah ditandatangani.

Berdasarkan data yang dihimpun, CV Mulia Berkahtama Abadi menggugat Pemkab Halbar senilai Rp5 miliar, yang mencakup sisa kontrak sebesar Rp1,1 miliar serta kerugian lainnya.

Gugatan ini juga diperkuat dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara tertanggal 18 April 2024.

Sidang akan dilanjutkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dengan agenda tambahan bukti dan kesimpulan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan status perkara ini secara transparan melalui portal SIPP PN Ternate.