(Istimewa)
Mgn-news.com, HALUT– Ketua Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara (MU), Muhammad Iram Galela, berikan dukungan kepada Satgas Pemertiban Kawasan Hutan (PKH) Maluku Utara (Malut), yang telah melakukan penertiban terhadap perusahan tambang yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Salah satu perusahaan Nikel yang disoroti Iram adalah adalah PT. Karya Wijaya (KW) lantaran telah diekskusi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Iram menyebutkan, ketegasan PKH Malut dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan tersebut tidak mengharggai konstitusi dengan tidak mengantongi IPPKH.
“Kini PT. Karya Wijawa didenda Rp. 500.005.069.893,16 dengan lahan 51,33 Ha tanpa IPPKH. PT. Karya Wijaya dan sejumlah perusahaan tambang Nikel lainya melanggar UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan” Ucapnya. Minggu (01/02/2026).
Mewakili AMPP TOGAMMOLOKA MU, Iram juga menyampaikan apresiasi kepada satgas PKH di Maluku Utara yang hari ini atas perintah presiden Republik Indonesia melalui legitimasi Kepres No. 5 Tahun 2025 pak Prabowo Subianto melakukan eksekesi kepada PT. Karya Wijawa yang tidak bertanggung jawab.
“Bagi saya IPPKH adalah implementasi dari konstitusi dari atas hingga bawah” ujarnya.
Iram juga menjelaskan bahwa sejak Kontrak Karya (KK) dirubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang termaktub dalam beberapa ketentuan dasar (UU Nomor. 23 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara & PP No. 25 tahun 2024 ) perusahan tambang harus mematuhi ketentuan secara hukum.
“Setiap perusahaan tambang wajib memiliki izin usaha, mulai dari IUP Eksplorasi, IUP operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga ke level bawah Izin usaha pertambangan rakyat demi memastikan pengelolaan kekayaan alam sesuai dengan aturan” jelasnya.







